Fredrich Yunadi: Jaksa KPK Itu Anak Kemarin Sore

Selain sebut dakwaan jaksa terkait kasusnya adalah palsu dan rekayasa, Fredrich Yunadi singgung Jaksa KPK bak anak kemarin sore.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Feb 2018, 12:15 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Fredrich merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setnov. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima dakwaan merintangi penyidikan KPK yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, dia menyebut Jaksa KPK ibarat anak kemarin sore.

"Jaksa KPK ini tukang tipu, mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang bikin skenario," sebut Fredrich Yunadi usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018).

Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih 30 menit itu, Fredrich Yunadi menyebut bahwa dakwaan yang menjeratnya adalah palsu dan rekayasa KPK. Fredrich sempat meminta izin untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan, tapi rupanya niatan itu tidak sejalan dengan pengacara yang meminta eksepsi dibacakan Kamis pekan depan.

"Banyak masalah dakwaan yang menyatakan ini-itu semuanya palsu, karena saya punya bukti slide-nya. Saya akan membuktikan bagaimana mereka (KPK) merekayasa," kata Fredrich.

Fredrich juga menyebut Setya Novanto dipaksa penyidik KPK untuk mencabut surat kuasa yang pernah diberikan kepadanya.


Sidang Dakwaan

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi naik tangga gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Bersama Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sekitar lima 10 menit jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas dakwaan Fredrich Yunadi yang dijerat pasal merintangi penyidikan KPK. Meski demikian, Fredrich menyebut dakwaan itu palsu.

"Surat dakwaan itu palsu, rekayasa, dan saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich merespons surat dakwaan yang dibacakan JPU, di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018).

Namun, Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri buru-buru memotong pernyataan Fredrich. "Pertanyaan saya, apakah saudara mengerti dakwaan tadi?" kata Zaifuddin.

"Saya mengerti, walaupun itu palsu," jawab Fredrich Yunadi.

Bekas pengacara Setya Novanto itu lalu meminta izin agar dirinya dapat membacakan nota keberatan atau eksepsi yang sudah disusunnya.

"Saya mohon izin bisa diberikan kesempatan untuk langsung mengajukan eksepsi yang sudah saya bikin. Selanjutnya silakan kebijakan Yang Mulia," kata Fredrich.

Namun, hakim justru mendapat jawaban berbeda saat menanyakan hal yang sama kepada tim pengacara Fredrich. Mereka justru meminta hakim menunda sidang untuk menyiapkan eksepsi sepekan mendatang.

"Kami merasa perlu memajukan eksepsi, tapi minta waktu satu minggu, yang mulia," kata salah satu pengacara.

Hakim lalu meminta Fredrich berdiskusi dengan pengacaranya untuk menyamakan pembacaan eksepsi yang dia susun dan yang disusun pengacara.

"Siap saya tunda minggu depan," kata Fredrich.

Hakim menunda sidang pekan depan, Kamis (15/2/2018), dengan agenda mendengarkan nota keberatan Fredrich.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya