Surabaya - Vironita, warga Sidotopo Wetan, Surabaya, Jawa Timur, kini meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, perempuan yang berprofesi sebagai pengasuh bayi ini nekat menjual suaminya kepada tante girang.
Perempuan yang biasa disapa Nita itu menjual suaminya, RRP, dengan tarif Rp 500 ribu kepada tante girang untuk sekali booking.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera memproses pelimpahan berkas penyidikan kepada kejaksaan terkait kasus dugaan perdagangan manusia dengan tersangka utama Vironita.
"Pelimpahan berkas ini menyangkut kasus dengan tersangka pasutri Vironita dan RRP atas kasus dugaan trafficking istri yang menjual suaminya," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Kamis (8/2/2018), dikutip JawaPos.com.
Baca Juga
Advertisement
Kompol Lily mengatakan, tak hanya Nita yang menjadi tersangka, suaminya RRP juga menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online itu. RRP yang telah menjalani pemeriksaan kejiwaan dinyatakan normal atau tidak mengalami kelainan kejiwaan.
"Dengan begitu, berkas tersangka RRP dan istrinya, Vironita, siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan," katanya.
Kasus istri jual suami diketahui merupakan kasus kedua di Surabaya. Selain menawarkan jasa suaminya, Nita juga menjual dirinya sendiri kepada lelaki hidung belang. Syaratnya, si pemesan harus juga memesan suaminya untuk layanan threesome.
Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.
Kasus Pertama
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menetapkan waniat berinisial VR karena diduga menjual suaminya dalam bisnis prostitusi online.
Warga Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya, itu ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah kamar di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya.
Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, mengatakan dalam penggerebekan itu petugas mendapati VR bersama suaminya, RR (24), sedang melayani seorang lelaki pelanggannya.
"Suami istri ini sama-sama melayani seorang lelaki pelanggannya, atau yang lebih dikenal dengan istilah threesome," ujarnya dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa, 23 Januari 2018, dilansir Antara.
Dalam kasus ini, polisi menyebut RR sebagai korban dan hanya menetapkan VR sebagai tersangka. Perempuan berusia 20 tahun itu disebut yang selama ini menjalankan bisnis prostitusi via daring tersebut.
Polisi menyebut VR menawarkan jasa prostitusi melalui sebuah akun Facebook yang beranggotakan 11 ribu orang. Di akun Facebook itu, VR menawarkan jasa threesome dengan membanderol harga antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement