Liputan6.com, Jakarta - Sidang dakwaan merintangi penyidikan KPK berlangsung cepat. Secepat Fredrich Yunadi merespons dakwaan yang dia nilai palsu dan direkayasa KPK. Beberapa kali pula hakim memperingatkan bekas pengacara Setya Novanto agar fokus pada dakwaan, tidak bicara ke sana-sini.
Usai persidangan, Fredrich Yunadi tampak geram. Dia menyinggung pihak-pihak yang menangani kasusnya. Mulai dari penyidik KPK yang disebutnya memaksa Setya Novanto mencabut surat kuasa dirinya, Jaksa yang dianggap anak kemarin sore, sampai dengan eks polisi yang sekarang mengabdi di KPK.
Advertisement
Dalam pernyataan kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018), Fredrich juga menyebut-nyebut nama Jenderal Budi Gunawan.
"Coba lihat sini, mereka ini adalah mantan-mantan polisi yang dipecat, saya punya bukti mereka itu pernah dipecat karena kasusnya pas jamannya Pak BG," kata Fredrich dengan nada tinggi.
"Ternyata mereka itu (penyidik KPK) sakit hati," Fredrich menambahkan.
Fredrich lalu bercerita bagaimana dia tidak terima ketika penyidik KPK dan beberapa kepolisian bersenjata laras panjang menyatroni kediamannya. Bahkan dia memprotes keberadaan polisi yang menjaga Setya Novanto menggunakan senapan.
"Nih ini senjata apa? Pistol atau senjata perang. Ini senjata perang. Orang sakit aja pakai dijaga senjata perang," kata Fredrich.
Dakwaan Fredrich
Sekitar lima 10 menit jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas dakwaan Fredrich Yunadi yang dijerat pasal merintangi penyidikan KPK. Meski demikian, Fredrich menyebut dakwaan itu palsu.
"Surat dakwaan itu palsu, rekayasa, dan saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich merespons surat dakwaan yang dibacakan JPU, di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018).
Namun, Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri buru-buru memotong pernyataan Fredrich. "Pertanyaan saya, apakah saudara mengerti dakwaan tadi?" kata Zaifuddin.
"Saya mengerti, walaupun itu palsu," jawab Fredrich Yunadi.
Bekas pengacara Setya Novanto itu lalu meminta izin agar dirinya dapat membacakan nota keberatan atau eksepsi yang sudah disusunnya.
"Saya mohon izin bisa diberikan kesempatan untuk langsung mengajukan eksepsi yang sudah saya bikin. Selanjutnya silakan kebijakan Yang Mulia," kata Fredrich.
Namun, hakim justru mendapat jawaban berbeda saat menanyakan hal yang sama kepada tim pengacara Fredrich. Mereka justru meminta hakim menunda sidang untuk menyiapkan eksepsi sepekan mendatang.
"Kami merasa perlu memajukan eksepsi, tapi minta waktu satu minggu, yang mulia," kata salah satu pengacara.
Hakim lalu meminta Fredrich berdiskusi dengan pengacaranya untuk menyamakan pembacaan eksepsi yang dia susun dan yang disusun pengacara.
"Siap saya tunda minggu depan," kata Fredrich.
Hakim menunda sidang pekan depan, Kamis (15/2/2018), dengan agenda mendengarkan nota keberatan Fredrich.
Advertisement