Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengimplementasikan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat yang digulirkan Kementerian Agama (Kemenag). BKN berharap PNS tidak dibebani dengan segudang aturan, termasuk rencana ini.
"Untuk saat ini, BKN belum punya sikap resmi, masih menunggu arahan presiden melalui peraturan presiden (perpres)," Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Baca Juga
Advertisement
BKN, diakui Ridwan, juga masih menunggu peraturan Menteri PANRB. Kemudian selanjutnya baru ada arahan Kepala BKN mengenai pemotongan gaji 2,5 persen bagi PNS muslim untuk zakat.
"Jadi masih wait and see," ucap Ridwan.
Ridwan berpendapat, zakat adalah urusan pribadi seseorang yang tak seharusnya terlalu dicampuri oleh negara.
"Lagi pula, kan sudah ada lembaga amil zakat, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk lewat undang-undang. Zakat adalah wilayah privat, bukan negara. Keputusan yang saya kira bagus, karena bukan mandatory atau kewajiban, tapi voluntary," ucap Ridwan.
Dia mengimbau, aturan negara terkait PNS seharusnya dapat dibuat lebih sederhana agar tidak memusingkan banyak pihak.
"Jangan over rule, atau jangan bebani PNS terlalu banyak aturan," Ridwan menyarankan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Heboh Potong Gaji untuk Zakat, BKN Sebut Itu Urusan Pribadi PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai zakat merupakan urusan pribadi seseorang apa pun profesinya yang seharusnya tidak dicampuri negara. Pernyataan ini menanggapi rencana Kementerian Agama (Kemenag) atas rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyatakan, BKN telah diajak berdiskusi dengan Kemenag terkait rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat. Saat ini, BKN sedang mempelajari rencana tersebut.
"BKN saat ini masih mempelajari wacana tersebut (potong gaji PNS untuk zakat). Kemenag memang sudah ajak kami bicara, ajakan informal, tapi belum ada undangan formalnya," kata Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Ridwan berpendapat, zakat adalah urusan pribadi seseorang yang tak seharusnya terlalu dicampuri oleh negara.
"Lagi pula, kan sudah ada lembaga amil zakat, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk lewat undang-undang. Tapi memang ada beberapa urusan privat yang diurusi negara, semisal haji. Karena itu adalah hal privat yang dilakukan banyak orang secara berbarengan," jelas dia.
Menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang menyatakan potongan zakat PNS bukan paksaan, Ridwan memandangnya sebagai keputusan yang baik.
"Ya karena itu tadi, zakat adalah wilayah privat, bukan negara. Keputusan yang saya kira bagus, karena bukan mandatory atau kewajiban, tapi voluntary," ucap Ridwan.
Dia mengimbau, aturan negara terkait PNS seharusnya dapat dibuat lebih sederhana agar tidak memusingkan banyak pihak.
"Jangan over rule, atau jangan bebani PNS terlalu banyak aturan," dia menyarankan.
BKN masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pihak-pihak terkait dalam rangka implementasi pemotongan gaji PNS untuk zakat.
"Untuk saat ini, BKN belum punya sikap resmi atas rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat, dan masih menunggu arahan Presiden melalui perpres dan peraturan menteri PANRB. Selanjutnya kita akan menunggu arahan Kepala BKN," pungkas Ridwan.
Advertisement