Liputan6.com, Jakarta- Semua kendaraan terbaru keluaran pabrikan otomotif baik sepeda motor maupun roda empat telah dilengkapi berbagai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Bahkan menurut akun Instagram @kemenhub151, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, telah mengatur sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Baca Juga
Advertisement
“Untuk lampu isyarat peringatan bahaya, harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip,” tulis akun @kemenhub151
Mengenai lampu, sudah diatur penggunaan dan warnanya. Setiap warna lampu yang ada pada kendaraan sudah ditentukan dengan regulasi.
Jika mengganti dengan warna lain dapat menjadi pelanggaran dan perilaku itu dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
Hal ini wajib diperhatikan oleh pemilik kendaraan, khususnya bagi anda yang hendak memodifikasi kendaraan.
Nah, untuk mengetahui aturan untuk warna-warna lampu kendaraan, lihat di bawah ini:
Selanjutnya
Sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang diatur berdasarkan pasal 23 PP Nomor 55 tahun 2012, meliputi:
a. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. Lampu rem berwarna merah;
e. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
Advertisement
Selanjutnya
f. Lampu posisi belakang berwarna merah;
g. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor;
h. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Simak Video Pilihan Berikut Ini: