Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi yang juga merupakan kader Partai Amanat Nasional atau PAN Zumi Zola saat ini sedang tersandung kasus dugaan korupsi. PAN tentu saja memiliki mekanisme terkait kadernya yang tersandung korupsi.
Menurut Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, sesuai aturan partai, kader yang terlibat kejahatan luar biasa akan menerima sanksi. Terberat, sanksi itu adalah pemecatan, termasuk Zumi Zola.
Advertisement
"Ya sudah pasti, dong (dipecat dari PAN), kalau sudah masalah diberhentikan," ujar pria yang karib disapa Zulhas ini di Jawa Timur, Kamis (8/2/2018).
Dia memastikan Zumi akan diberhentikan dari pengurus PAN. Namun, terkait proses hukum, Zulhas menyerahkan kepada aparat terkait.
"Serahkan proses hukum. Proses hukum kita hormati," ujar Zulhas.
Jeratan KPK
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Menurut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.
Selain uang pecahan dolar AS, penyidik turut menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.
Advertisement