Nama Ibas di Buku Catatan, Setya Novanto: Kamu Kali yang Ngomong

Catatan kecil Setya Novanto menyingkap nama-nama besar di kasus e-KTP. Tak ayal, hal itu menimbulkan respons dari SBY.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Feb 2018, 15:44 WIB
Tangan istri terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Ganjar Pranowo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov, menolak disebut menyeret nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam pusaran korupsi pengadaan e-KTP.

Awalnya, wartawan sempat bertanya kepada mantan Ketua DPR RI tersebut soal dirinya yang sengaja memperlihatkan catatan dalam buku hitam. Dalam catatan tersebut tertulis nama Muhammad Nazaruddin dan Ibas.

"Kamu kali yang ngomong (Ibas diduga terlibat)," ujar Setya Novanto sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Dalam sidang e-KTP pada Senin, 5 Februari 2018, Setnov sempat membuka buku catatan yang tertulis nama Nazaruddin dan Ibas. Namun, setelah awak media melihat, mantan Ketua Umum Partai Golkar langsung menutupnya.

Saat kembali didesak soal peran Ibas, Setya Novanto tak mau menjelaskan lebih jauh. "Tanya sama Pak Nazaruddin dong," kata dia.


Terlalu Jauh Mengaitkan

Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/2). Sidang menghadirkan tiga saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, penasihat hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ferdinand Hutahahean, menganggap tudingan dari kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya, hanya mengada-ada. Firman diketahui sempat menelisik adanya keterlibatan SBY dalam proyek e-KTP yang menjerat Setnov.

Menurut Fredinand, tuduhan keterlibatan SBY tersebut dilakukan Firman agar Setnov mendapat predikat justice collaborator (JC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apalagi Setnov ini kan sekarang lagi mengejar jadi justice collaborator ya, tentu dia akan berupaya melakukan apa saja,” ujar Ferdinand di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

Salah satu syarat agar permohonan JC dikabulkan oleh KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, terdakwa harus bisa membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga sebagai pemeran utama.

Menurut Ferdinand, terlalu jauh jika mengaitkan proyek e-KTP dengan keterlibatan SBY dan sang anak, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

“Kita mengaitkan Ibas di proyek e-KTP ini agak janggal, karena dari banyak saksi yang diperiksa, nama Ibas kan tidak pernah ada disebut. Memang kita mengakui ada beberapa nama dari Fraksi Demokrat dulu, tetapi nama Ibas enggak ada karena pada saat itu Ibas tidak ada di Komisi II,” kata dia.

"Ibas waktu itu bukan di Komisi II, jadi yang ditulis itu omong kosong saja dan itu bukan Mas Ibas,” imbuh Ferdinand.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya