Berlaku 15 Februari, Tarif Tol Purbaleunyi Naik Rp 500-Rp 700

Pnyesuaian dan evaluasi tarif tol ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Feb 2018, 18:28 WIB
Banner Infografis tarif tol naik

Liputan6.com, Jakarta Dua ruas jalan tol kelolaan PT Jasa Marga, yaitu Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang akan mengalami penyesuaian tarif. Rencananya, penyesuaian tarif tol mulai berlaku pada 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan data Jasa Marga, tak semua ruas tol mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif. Ruas tol yang tidak mengalami kenaikan seperti pada jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang untuk asal perjalanan Simpang Susun (SS) Padalarang hingga Cikamuning. Tarif ruas tol ini tetap sebesar Rp 3.500 untuk golongan I.

Sementara ruas tol yang terkena penyesuaian atau kenaikan tarif sebesar Rp 500. Adapun kenaikan tarif tertinggi sebesar Rp 7.000 berlaku pada asal perjalanan ‎SS Padalarang hingga SS Dawuan untuk golongan V serta SS Dawuan ke SS Padalarang untuk golongan yang sama.

Sebelumnya, Direktur Operasional Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, serta Kepmen PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

"Penyesuaian tarif tol ini mulai 15 Februari 2018 mulai pukul 00.00 WIB. Untuk golongan 1 kenaikan rata-ratanya sebesar Rp 500," ujar dia di Kantor Pusat Jasa Marga, Kamis (8/2/2018).

‎Dia menjelaskan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013, menyebutkan jika evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

"Penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30 persen," kata dia.

 


Tarif Tol Purbaleunyi Naik Mulai 15 Februari 2018

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif untuk dua ruas jalan tol, yaitu Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Penyesuaian tarif tol tersebut mulai berlaku pada 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB.

Direktur Operasional Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, serta Kepmen PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

"Penyesuaian tarif tol ini mulai 15 Ferbuarai 2018 mulai pukul 00.00 WIB. Untuk golongan 1 kenaikan rata-ratanya sebesar Rp 500," ujar dia di Kantor Pusat Jasa Marga, Kamis (8/2/2018).

‎Dia menjelaskan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013, menyebutkan jika evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

"Penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30 persen," tandas dia.

Berikut ini rincian perubahan tarif tol Cikampek-Purwakara-Padalarang:

Rincian Perubahan Tarif Tol Cikampek-Purwakara-Padalarang. (Jasa Marga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya