Skema Zakat PNS Muslim

Zakat PNS muslim diperkirakan bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun, pemerintah berencana untuk menata.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 09 Feb 2018, 09:05 WIB
Banner Grafis Zakat PNS Muslim

Liputan6.com, Jakarta - Zakat PNS yang beragama Islam rencananya akan ditata oleh pemerintah. Hal itu diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Mekanismenya dengan memotong gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk keperluan zakat.

Lukman mengatakan, potensi zakat PNS muslim diperkirakan mencapai Rp 10 triliun setiap tahunnya. Dana zakat PNS ini akan disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat. Baik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, hingga bencana alam.

Nantinya, akan ada akad antara PNS dan pengelola zakat sebelum pemotongan gaji. Akad dilakukan hanya sekali pada saat awal.

"Kami bisa menjelaskan bahwa mereka menggunakan dana zakat untuk kemaslahatan masyarakat secara umum dan luas. Ada juga dana pendayagunaan ekonomi masyarakat produktif. Intinya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas dia

Selengkapnya seputar zakat PNS dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Infografis Zakat PNS Muslim

Tidak Ada Paksaan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gorontalo (Liputan6.com/ Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Lukman menegaskan, tidak ada paksaan bagi PNS untuk membayar zakatnya melalui pemerintah. Untuk itu, bagi PNS yang keberatan dengan adanya potongan zakat, dapat mengajukan permohonannya kepada kementerian masing-masing.

"Prinsip dasar, pertama, ini sifatnya fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban dan paksaan. Oleh karenanya bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat, dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis," kata Lukman.

Dia menambahkan, besarnya potensi zakat PNS muslim tercermin dari data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Disebutkan, sudah lebih dari 4 juta PNS muslim yang mengeluarkan zakat dengan total zakat yang masuk sekitar Rp 270 triliun.


Membebani PNS?

Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik rencana Kementerian Agama terkait aturan zakat PNS muslim. Sarannya, jangan sampai zakat ini membebani PNS.

Saran itu disampaikan Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta (8/2/2018). Mahfud menjelaskan bahwa zakat baru wajib jika sudah mencapai nishab dan haul (tersimpan setahun).

"Bagaimana kalau gaji PNS tak mencapai nishab dan haul. Misalnya karena bayar utang dan keperluan lain? Pikir lagilah," tulis Mahmud.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya