Kemenag Godok Perpres Zakat PNS Muslim, Bagaimana Rinciannya?

hanya ASN Muslim yang telah terikat Surat Keputusan pengangkatan saja yang bisa mendonasikan sebagian gajinya untuk zakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Feb 2018, 20:17 WIB
Ilustrasi Zakat

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang Peraturan Presiden tentang penarikan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam.

Bagaimana hitungan zakat yang diambil dari upah para pegawai negara tersebut?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan, mekanisme pemotongan tersebut akan dikenakan untuk gaji bersih yang diterima ASN Muslim.

"Gaji bersih yang diterima, take home pay, itu yang akan dipotong. Gaji bersih itu akan dipotong 2,5 persen per bulannya, sesuai aturan pembayaran zakat," ungkapnya kepada Liputan6.com ketika dihubungi via telepon, Kamis (8/2/2018).

"Untuk ASN kan ada Tukin (Tunjangan kinerja) atau penerapan remunisasi dan penghasilan bersih. Tapi saat ini dalam perancanaan, potongan hanya akan dikenakan untuk penghasilan bersih," tambah dia.

Meskipun begitu, Mastuki tidak melepas kemungkinan bahwa aturan tersebut bisa berubah mengikuti kondisi zaman. "Ini kan masih draft, perencanaan. Bagaimana nanti penerapannya ke depan, akan dievaluasi," tutur dia.

 

 


Pegawai Tetap

Ilustrasi Zakat

Terkait pembayaran zakat yang ditanggung oleh gaji PNS, Mastuki menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, di mana memungkinkan ASN untuk membayar zakat dari pendapatannya setelah melakukan akad.

"Inpres itu berlaku untuk semua kementerian dan lembaga negara," tukasnya.

Dia lanjut menceritakan, Inpres itu kemudian diajukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada saat rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo, untuk menjadi Peraturan Presiden agar lebih memiliki kekuatan hukum pasti.

"Setelah menjadi Perpres, para ASN yang telah berakad diwajibkan untuk membayar zakat dari gajinya per bulan," papar dia.

Ketika ditanya perihal siapa saja pihak yang akan dikenakan pemotongan, Mastuki menegaskan bahwa hanya ASN Muslim yang telah terikat Surat Keputusan pengangkatan saja yang bisa mendonasikan sebagian gajinya untuk zakat.

"Yang akan dikenai adalah ASN yang terikat SK. Sementara honorer atau pegawai kontrak dan pensiunan, itu tidak akan dikenai pemotongan," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya