Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pemprov DKI akan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait perubahan nama jalan di Jakarta.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari partisipatif kolaboratif pemprov dengan masyarakat DKI.
Advertisement
"Kita ingin ahli sejarah, tokoh masyarakat dan lainnya (dilibatkan)," ucap Sandiaga, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 8 Februari 2018.
Menurutnya, wacana itu saat ini masih dalam tahap pembahasan dan sosialisasi. Nantinya, akan ada pembahasan lebih lanjut yang merujuk pada perubahan peraturan yang menaunginya.
"Nanti ada pembahasan, karena Pak Gubernur mau merubah pergub," kata Sandiaga.
Wacana perubahan nama jalan Mampang-Buncit menjadi AH Nasution sendiri menuai pro dan kontra, khsususnya pada elemen komunitas masyarakat Betawi.
Akibatnya, sosialisasi yang sempat dilakukan oleh Pemprov DKI untuk membumikan nama jalan tersebut ke tengah masyarakat sempat dihentikan..
Proses Panjang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengganti nama Jalan Mampang Raya hingga Jalan Buncit Raya menjadi Jalan AH Nasution. Namun, meski baru wacana, spanduk-spanduk sosialisasi pergantian jalan sudah ada di kawasan Mampang-Buncit.
Anies Baswedan, mengatakan pergantian nama jalan membutuhkan proses panjang. Oleh karena itu, ia akan menghentikan semua sosialisasi dan spanduk-spanduk terkait pergantian nama jalan itu.
Anies Baswedan mengatakan, ia akan mengganti terlebih dahulu Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penepatan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum. Dengan adanya pegantian Kepgub, maka ia dapat melibatkan elemen masyarakat dalam menggodok nama jalan di Ibu Kota.
"Evaluasi semua prosesnya. Saya ingin ubah kepgubnya, dulu keputusan dikerjakan internal Pemprov. Saya ingin megubah agar proses penentuan nama melibatkan masyarakat komponennya sejarawah budayawan tata kota," kata Anies.
Mantan Mendikbud itu juga menyatakan akan mengubah mekanisme pengusulan pergantian jalan.
"Proses yang sekarang ada saya akan hentikan. Saya akan ubah dulu Kepgub dan kemudian mekanisme pengusulan dibuat terstruktur, jadi tidak bisa pengusulan diterima siapa saja, kemudian dieksekusi oleh siapa saja," terangnya.
Advertisement