Liputan6.com, Cirebon - Informasi hoaks terkait penganiayaan dan teror terhadap ulama di Jawa Barat di dunia maya semakin meresahkan masyarakat, termasuk di Pantura, Jawa Barat.
Tidak sedikit berita dan informasi hoaks yang beredar di dunia maya menjadi konsumsi pengguna sosial media tanpa verifikasi terlebih dahulu. Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat, mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pelaku penyebar hoaks melalui akun Facebooknya pada Kamis, 8 Februari 2019.
Pelaku berinisial W (27) ini ditangkap jajaran Polres Indramayu saat sedang beraktivitas di Cirebon. Pelaku yang merupakan pedagang tersebut menyebarkan unggahan yang sudah ada di akun Facebook Wiwin Winamasihono Martodiwiryo.
Baca Juga
Advertisement
"Saya share ulang posting-an tentang ustaz yang dibacok di Bogor dan saya tidak kroscek dulu ternyata meresahkan," ujar dia kepada wartawan.
Dia mengaku baru tahu isi unggahan tersebut hoaks setelah petugas polisi datang dan memberitahunya. Namun, informasi yang didapatnya dari Facebook itu sudah telanjur menyebar.
Dia mengaku sudah menghapus posting-an hoaks tersebut langsung dari akun Facebooknya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Indramayu untuk diperiksa.
W mengaku terbawa emosi melihat posting-an yang ada di laman Facebooknya terkait pembacokan ustaz di Bogor. Tanpa berpikir panjang, pelaku juga menyebarkan ulang postingan sebelumnya lantaran korban dibacok adalah ulama.
"Saya bertindak sebagai muslim melihat posting-an ustaz dibacok di Bogor langsung men-share ulang ternyata hoaks," aku dia.
Dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi menyikapi informasi yang tak jelas sumbernya tersebut.
"Sebelumnya saya juga memang sudah banyak yang share dan saya menyesal sekali," ujar dia.
Langgar UU ITE
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin mengaku pelaku ditangkap beberapa jam setelah mengunggah ulang informasi yang sudah ada. Dia juga sudah mengkroscek sebelumnya terkait isu pembacokan ustaz di Bogor.
"Terkait posting-an yang menyatakan ada ustaz di Bogor dibacok dan itu ternyata berita hoaks atau bohong," Arif.
Dia membenarkan pelaku W hanya mem-posting ulang informasi yang dilihat dari akun Facebook penyebar hoaks milik orang lain. Namun demikian, ujar dia, polisi tetap menyatakan pelaku melanggar Undang-Undang ITE.
Terhadap penangkapan pelaku penyebar hoaks ini, ujar Arif, harus menjadi pelajaran bagi masyarakat. Dia meminta warga mengkroscek terlebih dahulu ketika menerima informasi yang belum tentu benar.
"Apakah berita itu benar atau bohong dan kalau berita itu bohong tentunya ada sanksi hukumnya," ujar dia.
Simak vidio pilihan berikut ini:
Advertisement