Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah kesaksian Setya Novanto soal pemberian USD 500 ribu kepadanya berdasarkan laporan Miryam S Haryani, Mustokoweni, dan Andi Narogong, dalam kasus e-KTP.
Ganjar Pranowo mengakui memang ada janji yang diucapkan Mustokoweni terkait pemberian sesuatu. Namun hal itu ditolak mentah-mentah.
Advertisement
"Saya klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak. Sehingga publik mesti tahu sikap menolak saya," kata Ganjar saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Ganjar menegaskan, begitu juga terkait informasi yang menyebutkan adanya penawaran dari Miryam S Haryani.
"Ketika Bu Yani (Miryam S Haryani) pun mengatakan mau memberikan ke saya, di depan Pak Novel saat dikonfrontir, dia menolak. Tidak pernah memberikan ke saya," imbuh Ganjar.
Lebih jauh Ganjar mengungkapkan, soal bantahan dirinya juga didukung keterangan Andi Narogong. Andi sudah menampik pemberian uang kepada Ganjar. Saat itu, Andi Narogong dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.
Ganjar menambahkan, soal aliran uang kepadanya juga sudah pernah muncul saat penasihat hukum Irman bertanya kepadanya terkait pemberian uang dari Andi Narogong di ruang Mustokoweni. Dan hal tersebut tidak benar lantaran saat itu Mustokoweni sudah meninggal dunia.
"Saya tegaskan itu tidak benar, apa yang disampaikan Pak Setya Novanto tidak benar. Keterangan yang saya berikan sangat terbuka, boleh dicek," tutur Ganjar Pranowo.
Bantahan Ganjar Sesuai Pledoi Andi
Di luar ruang sidang, Ganjar kembali menegaskan bahwa dirinya menolak uang yang ingin diberikan Mustokoweni kepada dirinya.
"Bu Moestokoweni menyampaikan ke saya, saya tolak. Kalau saya menerima saya takut, pasti saya tidak mengaku. Dari semua yang diperiksa, saya berani bilang orang yang ditawari iya tapi saya tolak," ungkapnya.
Kemudian pledoi Andi Narogong yang dibacakan kuasa hukumnya Dorel Almir juga membantah pernah memberikan uang ke Ganjar Pranowo saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.
Keterangan Andi sekaligus membantah klaim Nazaruddin yang mengaku jadi saksi mata penyerahan uang tersebut.
"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar, dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo,” kata kuasa hukum Andi Narogong, Dorel Almir.
Dalam pledoinya Andi juga menyebutkan bahwa keterangan Nazaruddin tersebut juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni.
"Yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan,” ujar Dorel.
Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut.
Pada persidangan 30 November 2017, Andi juga membantah pernah bertemu Nazaruddin. Bahkan, Andi mengatakan tidak pernah mengenal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Saya tak kenal Nazaruddin," kata Andi Narogong kala itu.
Andi juga membantah pernah membawa uang ke ruang Mustokoweni. "Tidak benar (bawa uang), yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucap Andi.
Kata Miryam Soal Aliran Dana ke Ganjar
Berdasarkan BAP Miryam, Ganjar juga disebut menolak pemberian uang darinya. Bahkan, dari pimpinan Komisi II DPR, cuma Ganjar yang menolak uang USD 3.000 darinya.
Begitu juga saat pledoi, Miryam bahkan konsisten menyampaikan bahwa Ganjar tidak pernah menerima uang darinya. Miryam malah menyebut salah satu penyidik KPK memintanya mengarang cerita tentang penerimaan uang oleh Ganjar.
"Jadi ibu tuliskan saja di situ (dalam BAP) penerimaan Ganjar banyak-banyak," kata Miryam dalam pledoi yang dibacakan di persidangan.
"Tapi saya tidak mau karena tidak ingin lagi mengulang hal yang sama yaitu mengarang cerita tentang adanya penerimaan uang,” kata Miryam masih dalam pledoinya.
Advertisement