Polisi Tangkap Penipu Prostitusi Online Fiktif

Polisi tangkap dua pelaku bisnis prostitusi online fiktif yang dikendalikan lewat lapas. Bagaimana caranya?

oleh Yusron Fahmi diperbarui 09 Feb 2018, 02:47 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Dua pelaku prostitusi online fiktif MBS dan NF, Kamis, 9 Februari 2018, diciduk polisi dari unit krimsus Polres Metro Jakarta Barat. Sebelumnya terlebih dahulu satu tersangka berinisial AK telah ditangkap. AK berperan sebagai operator dan penampung uang hasil penipuan jasa seks online, yang ironisnya dikendalikan MBS dan NF dari balik jeruji lapas.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV Malam, Jumat (9/2/2018), motif mereka adalah mengaku sebagai admin dari akun media sosial instagram dengan mencatut salah satu tempat hiburan di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Mereka kemudian menawarkan jasa prostitusi online kepada para pria hidung belang. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang sebagai tanda jadi, wanita penghibur yang ditawarkan tak kunjung datang.

Dalam seminggu, sindikat penipuan prostitusi online fiktif yang telah beroperasi selama enam bulan ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25 juta. Dari tangan pelaku, polisi menyita buku tabungan, kartu ATM, dan sejumlah rekapan bukti transfer serta pamflet yang bergambar wanita-wanita cantik yang digunakan pelaku untuk mengelabui korbannya di media sosial.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya