Liputan6.com, Jakarta - 14 dari 34 warga didenda sebesar Rp 400 ribu karena terbukti membuang sampah sembarangan di dua titik lokasi di Kabupaten Bogor.
Mereka harus membayar denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 8 Februari 2018 sore.
Advertisement
Mereka dikenakan Pasal 9 ayat 2 Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran, situ atau danau, dan mata air.
"Vonis ini lebih ringan, karena sesuai aturannya kurungan paling Lama 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).
Atis menyebutkan, dari 34 pelanggar yang hadir mengikuti sidang hanya 14 warga. Namun begitu, sisanya tetap menjalani sidang karena jika tidak akan kena kurungan penjara di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.
"Sebagai efek jera, kami beri dua pilihan yaitu denda Rp 200 ribu atau dikurung selama tujuh hari," kata Atis.
Operasi Tangkap Tangan
Atis menerangkan, puluhan warga tersebut terjaring operasi tangkap tangan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Bogor di dua titik lokasi, yaitu di kawasan Bambu Kuning, Kecamatan Bojonggede dan Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, selama dua hari berturut-turut.
"Mereka tertangkap tangan saat kami lakukan sidak tiga hari lalu. Setelah kami data lalu diarahkan untuk mengikuti sidang di pengadilan," ujar Atis.
Atis mengaku akan terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang disinyalir dimana warga kerap membuang sampah baik ke pinggir jalan, sungai, maupun saluran air.
"Kami akan terus lakukan sidak biar warga jera," ujar Atis.
Advertisement