Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau beberapa hal kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan Usaha terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017. Batas akhir penyampaian SPT Pajak 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan 30 April 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengaku, sudah ada WP Orang Pribadi yang menyerahkan SPT Tahun Pajak 2017 di periode Januari dan Februari ini.
Baca Juga
Advertisement
"Memang sudah banyak WP Orang Pribadi yang lapor SPT Pajak 2017, tapi belum terlihat antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
DJP, diakui Hestu Yoga, siap melayani masyarakat dalam pelaporan SPT sesuai kondisi di lapangan. Oleh karenanya, DJP mengimbau beberapa hal kepada WP.
Pertama, menjaga dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
"Kedua, demi kenyamanan WP, tidak menunggu batas akhir penyampaian SPT Pajak pada akhir Maret 2018. Serta ketiga, memanfaatkan saluran DJP Online untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing," jelas dia.
Imbauan lainnya:
1. Bagi Pemberi Kerja atau Bendaharawan
Bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT Pajak oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Oleh karena itu, DJP mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.
Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai atau karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.
2. Bagi WP Badan
a. Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015
WP yang yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Tambahan dokumen tersebut di atas tidak berlaku bagi WP yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.
WP memiliki utang swasta luar negeri wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.
Advertisement
Selanjutnya
b. Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
WP yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.
c. Penyampaian SPT Elektronik
Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan PeraturanDirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.
Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format (PDF).
3. Bagi WPk Peserta Amnesti Pajak
a. Peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
b. Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
c. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.
d. Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan SPT Pajak ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.