Kembali Monopoli Bisnis, Google Kena Denda di India

Setelah kena denda di Eropa akibat dominasi mesin pencarian, sekarang Google tertimpa hal yang sama di India.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 10 Feb 2018, 11:00 WIB
Kantor pusat Google di Mountain View. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Liputan6.com, New Delhi - Setelah sebelumnya didenda di Eropa karena sempat melakukan praktik monopoli bisnis pada mesin pencariannya, sekarang Google tersandung hal serupa di India.

Badan Pengawas Antitrust India, diketahui mendenda raksasa teknologi ini sebanyak 1.36 miliar rupee atau setara dengan Rp 288 miliar akibat adanya monopoli pada mesin pencariannya. Antitrust sendiri merupakan istilah yang merujuk pada tindak persaingan bisnis yang tidak adil.

Tindak monopoli bisnis Google yang sudah bergulir sejak tahun 2012 ini dimulai karena komplain yang dilancarkan situs pencarian jodoh Bharat Matrimony dan organisasi pelindung konsumen Consumer Unity and Trust Society (CUTS).

CCI atau Competition Commission of India (Komisi Persaingan India) menemukan tindakan Google yang menyalahgunakan posisi dominan mereka dalam pencarian situs dan dalam melakukan pemasaran online, demikian lansiran dari Reuters, Sabtu (10/2/2018).

Dalam pernyataannya, CGI mengaku kalau Google benar terlibat dalam tindakan monopoli bisnis mesin pencarian, dan hal tersebut jelas merugikan para kompetitor dan juga pengguna.

Di India, Google juga ketahuan mengutamakan layanan penerbangan komersil miliknya sebagai prioritas dalam pencarian. Akibatnya, dominasi monopoli bisnis ini membuat bisnis-bisnis serupa kesulitan mendapatkan akses pasar.


Respons Google

CEO Google Sundar Pichai. Liputan6.com/ Jeko Iqbal Reza

Menanggapi putusan di India, juru bicara Google mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau putusan tersebut.

"Kami selalu berfokus pada inovasi untuk mendukung kebutuhan-kebutuhan pengguna kami yang terus berkembang," ujar juru bicara Google.

"Kami juga akan mengikuti hukum-hukum persaingan di India, mengingat Komisi Persaingan India sudah memberikan konfirmasi untuk memeriksa mayoritas isu yang sedang berlangsung," lanjutnya menerangkan.


Tertimpa Kasus yang Sama di Eropa

Uni Eropa diduga akan menjelma menjadi Eropa Serikat. (Sumber europa.eu)

Pada Juni 2017, Komisi Eropa menjatuhkan denda pada Google berupa denda sebesar 2,4 milliar euro atau setara dengan Rp 36,2 triliun karena Google dianggap sempat melakukan monopoli bisnis yang tidak adil untuk produk mereka sendiri.

Investigasi terdahadap Google dimulai oleh Komisi Eropa (salah satu institusi Uni Eropa) pada tahun 2015.

Salah satu tuduhan pada Google adalah karena Google menerapkan kebijakan untuk melakukan instalasi produk Google dalam Android.

Tuduhan lainnya adalah terkait iklan. Google dituduh mengutamakan iklan dari layanan Google Shopping di mesin pencariannya. Setelahnya, Google akhirnya berupaya menampilkan iklan situs-situs pesaing Google Shopping secara adil.

Sampai saat ini, perusahaan yang digawangi Sundar Pichai tersebut masih berupaya mengajukan banding atas hukuman denda yang diberikan.

(Tom/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya