Buru Tersangka Korupsi Honggo Wendratno, Interpol Siapkan Ini

Honggo Wendratno yang merupakan Dirut TPPI diduga merugikan negara mencapai Rp 38 triliun itu, masih buron.

oleh Anendya Niervana diperbarui 09 Feb 2018, 15:24 WIB
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Napoleon Bonaparte, akan mengembangkan teknik facial recognation atau pendeteksian biometrik wajah untuk memburu tersangka korupsi Kondensat, Honggo Wendratno. Honggo yang merupakan Dirut Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) diduga merugikan negara mencapai Rp 38 triliun itu, masih buron.

Teknik tersebut akan dipakai untuk mengantisipasi apabila Honggo mengubah identitas atau tampilannya sehingga sulit dikenali aparat.

"Artinya, untuk mewaspadai kalau ada menggunakan identitas atau nama lain itu dengan deteksi wajah juga bisa kita lakukan," kata Napoleon di Mabes Polri, Jaksel, Kamis 8 Februari 2018.

Interpol tengah menempuh berbagai cara untuk menemukan Honggo Wendratno, termasuk mengirimkan red notice ke 193 negara. Interpol juga mengirimkan reminder letter sejak 8 hari lalu ke beberapa negara terutama di kawasan Asia Pasifik yang tercatat kerap dikunjungi Honggo.

Menurut dia, dari hasil penyebaran informasi ke beberapa negara tersebut, baru Singapura yang merespons. "Yang baru memberikan respons Singapura, menyatakan tidak ada di Singapura," ujar Napoleon.

Namun, Polri tidak menyerah dan tetap menelusuri kemungkinan keberadaan Honggo di Singapura. Apalagi, Honggo diketahui terakhir kali mengunjungi The Lion City.

Napoleon juga tidak menampik kemungkinan Honggo Wendratno bepergian dengan nama atau paspor yang berbeda dengan yang terdaftar. Untuk mengantisipasi hal itu, interpol bersama imigrasi tengah memanfaatkan teknologi lain.

"Kemungkinan hal itu tetap menjadi pertimbangan kami. Dan itu sudah kami kerjasamakan dengan penggabungan teknologi komunikasi yang dimiliki oleh imigrasi yaitu BCM (Border Control Management)," papar Napoleon.

 


Honggo Sempat Sakit

Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO Honggo Wendratno (foto: istimewa)

Kendati pengejaran terhadap Honggo belum juga usai, Napoleon membenarkan Honggo sempat menjalani serangkaian pengobatan di Singapura. Hal itu dibuktikan dari data pribadi Honggo dan transaksi dengan sebuah rumah sakit di Singapura.

"Kita sudah dapat data langsung dari rumah sakit yang ada di Singapura bahwa (data) pasien apa yang diobati, berapa hari (dirawat inap) sudah kita dapat," terang Napoleon.

Sebelumnya, pada Rabu 24 Januari 2018, penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah buron tersangka kasus megakorupsi Honggo Wendratno. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti petunjuk mengenai keberadaan Honggo yang menghilang sejak 2016.

Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri Kombes Jamaludin mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka perintah membawa Honggo. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran Honggo mangkir tiga kali dari panggilan polisi kala kasusnya hendak dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi juga akan mencari keberadaan Honggo Wendratno di dua rumahnya, yang berada di Jalan Martimbang II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jika tidak ditemukan, polisi akan mencari bukti petunjuk lainnya di dua lokasi tersebut.

"Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka," kata Jamaludin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya