Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengatakan uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman Gubernur Jambi itu bukanlah hasil suap. Dia menuturkan, uang yang disimpan Zumi Zola di rumah di kawasan Tanjung Jabung Timur merupakan milik keluarga.
"Itu ada brangkas-brangkas punya keluarga besar. Nanti kita cek yang disita itu yang mana baru bisa kita tahu," ujar Farizi di Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Advertisement
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah tiga tempat, yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, dan vila milik keluarga Zumi Zola, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi beberapa waktu lalu. KPK menyita uang dengan pecahan dolar AS dalam brankas di salah satu rumah.
Farizi juga menyatakan rumah pribadi Zumi di Tanjung Jabung Timur bukanlah hasil dari suap selama menjabat sebagai Gubernur Jambi. Rumah itu, kata dia, milik orangtua Zumi Zola.
"Zumi Zola belum jadi (gubernur) dan hasilkan duit, barang itu sudah ada. Kalau yang di Tanjung Jabung itu dari orangtuanya zaman dulu," jelas Farizi.
Dugaan Korupsi
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
KPK menduga Zumi bersama Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir kemudian disalurkan lagi sebagai suap kepada anggota DPRD Jambi.
Advertisement