Atasi Kemacetan di Pancoran, Dirlantas Minta Halte Transjakarta Dipindah

Setidaknya jika halte dipindah, bus TransJakarta tak lagi melewati simpang Pancoran dan Kuningan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Feb 2018, 06:25 WIB
Bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) saat berada di halte BNN Tansjakarta, Cawang, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat melarang bus APTB memasuki wilayah Ibukota. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra terus berusaha mengatasi kemacetan di Jakarta. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah meminta halte bus Transjakarta dipindahkan.

Halte yang dimaksud adalah halte bus Transjakarta di simpang Pancoran dan Kuningan, dari Cawang menuju Semanggi.

Dia menyarankan agar halte yang berada di bawah jalan layang dipindah ke atas. Menurut Halim, hal itu perlu dilakukan karena kemacetan cukup parah di titik tersebut.

"Harus membuat halte naik ke atas. Sudah kita buat (evaluasi)," ucap Halim saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Setidaknya jika halte dipindah, bus Transjakarta tak lagi melewati simpang Pancoran dan Kuningan. Sebab, jika bus Transjakarta masih melalui simpang Pancoran dan Kuningan, bus Transjakarta yang dibuat untuk mengurai kemacetan, malah jadi tidak efektif.

"Iya nambah kepadatan kalau dia (bus Transjakarta) berhenti, kan sempit," kata Halim.


Urai Kemacetan

Bus Transjakarta Tanah Abang Explorer melintasi Jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (2/2). Bus Transjakarta Tanah Abang Explorer masih tetap beroperasi dengan rute yang berbeda, yakni melalui Jalan KH. Mas Mansyur. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan apel pasukan untuk meluncurkan Tim Cakra Police Respond (CPR) dan Cakra Women Respond (CWR). Mereka mempunyai tugas khusus untuk mengurai kemacetan dan pengamanan.

"Jadi tugas daripada CPR dan CWR ini sebagaimana Pasal 13 UU nomor 2/2002, pertama adalah harkamtibmas, kedua adalah penegakan hukum, ketiga melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun titik berat dari CPR adalah mengurai kemacetan, dan CWR adalah penegakan hukum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Dia menuturkan, CPR dan CWR sudah bisa bertugas mulai sore ini. Namun, efektifnya dilakukan Senin lusa 29 Januari 2018, yaitu langsung mengurai kemacetan di sekitar Jalan MH Thamrin dan menyosialisasikan jalur motor.

"Prinsipnya kami sudah luncurkan, sore ini sudah mulai kegiatan. Namun efektifnya kita lihat pada Senin, untuk juga melaksanakan peraturan yang di Jalan Thamrin. Di mana dua pasal yang ada di Peraturan Gubernur yang telah dicabut MA itu akan disosialisasikan, yaitu sepeda motor yang melintas di lajur sepeda motor," jelas Halim.

Dia juga yakin, CWR yang berisikan Polwan akan bertindak tegas dan tak kompromi terhadap pelanggaran. Meskipun peran masyarakat juga dituntut tidak melanggar.

"Kita lihat Polwan itu tidak kompromi, dia tidak akan 86, dan kami pastikan dia tidak akan 86. Namun, kalau ada pelanggaran-pelanggaran tolong lapor kepada kami," pungkas Halim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya