Jokowi: Pungutan Zakat dari Gaji PNS Masih Wacana

Kemenag tengah mempersiapkan rancangan peraturan presiden yang berisi beberapa poin tentang pelaksanaan program pemotongan gaji PNS untuk zakat.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Feb 2018, 13:19 WIB
Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat rapat kerja Kemendag 2018 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1). Dalam Sambutannya Jokowi meminta agar perdagangan Indonesia harus bisa bersaing dan tembus pasar international. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan tentang wacana pengumpulan zakat yang diambil dari gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam. Dia menyatakan wacana tersebut sama sekali belum dibicarakan di tingkat kabinet.

"Jadi, dalam rapat KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah), yang kita bicarakan adalah yang berkaitan dengan keuangan syariah, bisnis syariah, dan ekonomi syariah," ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (10/2/2018).

Jokowi mengungkapkan, dalam rapat tersebut sesungguhnya tak disinggung soal pengumpulan zakat yang dikhususkan melalui pungutan sukarela dari gaji ASN.

"Belum ada. Jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Jokowi mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap wacana pengumpulan zakat dari gaji PNS.

"Jangan dipolemikkan. Belum ada keputusan apa-apa kok," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sedang Disiapkan

Banner Grafis Zakat PNS Muslim

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menyebutkan, pihaknya tengah mempersiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) yang berisi beberapa poin tentang pelaksanaan program pemotongan gaji PNS untuk zakat.

"Perpres ini juga mengatur bagaimana mekanismenya, serta siapa yang mengelola dan mendayagunakan uang zakat hasil potongan gaji ASN," ungkap dia kepada Liputan6.com, pada Kamis, 8 Februari 2018.

Meskipun saat ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) berposisi sebagai pihak pengelola, Mastuki menyampaikan bahwa negara masih membuka pintu bagi pihak di luar pemerintah untuk ikut kerja sama mengatur dana zakat hasil potongan gaji aparatur negara.

"Kini masih Baznas dan Laznas, tapi nanti kita akan cari lembaga lainnya yang bisa mengurus dana sumbangan zakat dari para ASN. Masyarakat pun bisa ikut berpartisipasi," ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya