Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar dalam pemberitaannya, pers merahasiakan identitas anak, baik anak sebagai korban, saksi, maupun sebagai pelaku tindak pidana.
"Dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional 2018 ini, KPAI meyampaikan penghargaan tinggi kepada media massa yang sudah menyajikan pemberitaan yang menghargai hak-hak anak, baik anak sebagai korban, saksi, maupun sebagai pelaku tindak pidana," ujar Ketua KPAI Susanto, di Jakarta, seperti dikutip dari AntaraNews, Sabtu (10/2/2018).
Advertisement
Dia juga mengingatkan media massa untuk menyajikan pemberitaan yang menghormati hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
KPAI masih menemukan banyak pemberitaan anak, baik sebagai korban maupun pelaku pidana, yang ditampilkan foto atau videonya tanpa memburamkan wajah anak, menyampaikan identitas anak korban, anak saksi, maupun anak pelaku secara rinci dalam pemberitaan.
"Padahal, hal ini jelas-jelas melanggarkan UU SPPA," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti.
Simak juga video menarik berikut:
Informasi yang Edukatif dan Jasa Guru
KPAI juga berharap agar pers terus konsisten dalam memberikan informasi edukatif dan inspiratif untuk anak, merahasiakan identitas anak sebagai korban, saksi, dan pelaku dalam pemberitaan kasus-kasus terkait anak.
Kemudian menginspirasi penyelenggara perlindungan anak, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi media.
Sementara itu, pemerhati pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, Said Hasan, juga meminta agar media tidak hanya memberitakan hal negatif di dunia pendidikan.
"Banyak kebaikan yang dihasilkan pendidikan Indonesia dan jasa guru-guru, namun mereka tidak mendapatkan pemberitaan yang memadai. Padahal praktik baik merupakan contoh yang sangat baik," kata Hasan.
(Indriani/AntaraNews)
Advertisement