3 Keanehan dalam Pernikahan Angel Lelga dan Vicky Prasetyo

Ada hal tak lazim terjadi di akad nikah Angel Lelga dan Vicky Prasetyo, Sabtu (9/2/2018)

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2018, 15:40 WIB
Akad nikah Vicky dan Angel (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Angel Lelga resmi menjadi istri Vicky Prasetyo. Angel Lelga dan Vicky Prasetyo melangsungkan pernikahan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Akad nikah disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta. Media massa lainnya dilarang mendekat ke area akad nikah dan tak bisa leluasa mengambil gambar saat ijab kabul. 

Dalam acara akad nikah, baik Angel Lelga dan Vicky Prasetyo mengenakan pakaian berwarna senada, yakni putih. Mereka yang tampak menawan pun berhasil mencuri perhatian masyarakat yang sedang berada di dalam masjid. 

Namun, ada sejumlah hal yang bisa dianggap aneh atau tak lazim terjadi saat akad nikah. Apa itu? 

 


Pengantin Tidak Sebut Nama Asli

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo saat ijab kabul. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Saat ijab kabul, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga menggunakan nama panggung. Padahal, sebagai sebuah janji suci menyebut nama asli atau nama lahir pengantin berikut bin atau binti-nya sebagai bukti nasab mereka perlu dilafalkan.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo bernama asli Hendrianto, sementara Angel Lelga bernama asli Lely Anggraeni.


Mas Kawin

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Nurwahyunan/Bintang.com)

Mahar atau mas kawin yang diberikan Vicky adalah surat Ar-Rahman, berlian 5,29 karat, perhiasan emas 20 gram dan Rp9.022.018. Tapi anehnya tak disertakan saat ijab kabul dibacakan. Lazimnya mas kawin itu diperlihatkan para hadirin yang menjadi saksi ijab kabul. 

Hingga tayangan berakhir pun, tak diperlihatkan wujud dari mas kawin tersebut. Vicky yang menyebut mahar telah dibayar tunai juga ternyata tidak membaca surat tersebut secara tuntas. 

 


Durasi Akad Nikah

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo memperlihatkan buku nikah. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Karena disiarkan secara langsung, akad nikah berjalan seakan mengikuti durasi yang dijadwalkan pihak televisi. Tahapan akad nikah seperti pembacaan janji nikah atau sighat taklik tak dilakukan. 

 

Sumber: Bintang.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya