Pengacara Tommy Soeharto Diminta Disidik

Sekelompok pengacara mendesak Polda Metro Jaya menyidik pengacara Tommy Soeharto yang diduga menyuap saksi. Elza Syarief dianggap melanggar ketentuan pidana dan etika profesi.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Apr 2002, 14:35 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sekelompok pengacara yang tergabung dalam Tim Penyelamat Kehormatan Advokat mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus penyuapan terhadap Rahmat Hidayat, saksi Kasus Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Kasus itu diduga melibatkan pengacara Tommy, Elza Syarief. "Penerima suap sudah ditangkap, pemberinya kok belum ditangkap," ujar Ketua Tim Penyelamat Kehormatan Advokat Palmer Situmorang, seusai bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Makbul Padmanegara di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (19/4) siang.

Para pengacara ini mendesak agar advokat yang dianggap melanggar ketentuan pidana dan etika profesi dalam kasus itu harus segera disidik. Tuntutan ini serupa dengan pendapat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hassanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Profesor Ahmad Ali [baca: Ahmad Ali: Pemberi dan Penerima Suap Harus Ditangkap].

Elza Syarief telah ditetapkan Polda Metro sebagai tersangka kasus penyuapan. Dia diduga menyuap Rahmat Hidayat, satuan pengamanan Apartemen Cemara sebesar Rp 2 juta untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Tommy Soeharto [baca: Elza Syarief Menjadi Tersangka Kasus Penyuapan].

Menanggapi aspirasi itu, Kapolda menyatakan bakal tegas menangani kasus tersebut. Menurut rencana, sekelompok pengacara lain yang mendukung Elza Syarief juga akan bertemu Makbul.(COK/Muhammad Kemal dan Jhoni Akbar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya