Liputan6.com, Jakarta Perkumpulan Pemilu Demokrasi (Perludem) mengkritisi dua hal jelang penetapan pasangan calon Pilkada 2018. Direktur Perludem Titi Anggraini mengamati, laporan dana kampanye dan cuti petahana menjadi hal penting bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bawaslu diharapkan menindak tegas para calon yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye dan juga bagi petahana yang tidak menyerahkan izin cuti kampanye," kata Titi dalam diskusi Pilkada 2018 di D'Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2018).
Advertisement
Selain kepada calon kepala daerah, Titi melanjutkan, partai politik pengusung juga diminta untuk tidak melakukan kampanye Pilkada 2018 sebelum masuk jadwal, yakni 15 Februari 2018.
"Parpol dan Paslon diminta untuk tidak curi start kampanye," tegas Titi.
171 Pilkada
Dari data KPU, diketahui Pilkada 2018 akan dihelat di 171 daerah. Terbagi atas 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Nantinya akan ada 212 petahana, 126 berstatus kepala daerah, dan 86 sisanya adalah wakil kepala daerah.
Peraturan KPU No 2 tahun 2018 telah menetapkan jadwal bagi Pilkada 2018. Pada 12 Februari 2018, KPU akan menetapkan Paslon peserta Pilkada serentak 2018 di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah penetapan Paslon, 13 Februari 2018 adalah pengumuman calon nomer urut tiap Paslon. Dan pada 15 Februari 2018, tiap Paslon secara resmi dimulainya masa kampanye hingga 23 Juni 2018.
Advertisement