Ajukan Delisting, BEI Suspensi Saham Bank of India Indonesia

BEI hentikan sementara perdagangan efek PT Bank of India Indonesia Tbk mulai sesi pertama perdagangan saham Senin pekan ini.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Feb 2018, 11:17 WIB
Terlihat data pasar modal saat pameran Investor Summit 2015 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (12/11/2015). Investor Summit diselengarakan sebagai upaya agar masyarakat Indonesia paham tentang pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) mulai sesi I perdagangan pada Senin (12/2/2018).

Suspensi itu dilakukan mengingat rencana perseroan untuk delisting atau menghapuskan efek dari bursa. Hal itu merujuk pada surat PT Bank of India Indonesia Tbk nomor 006/KP-BD/BEI/PRM/II/2018 pada 7 Februari 2018 yang diterima oleh bursa pada 9 Februari 2018.

"Iya benar mereka melakukan voluntary delisting," ujar Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Senin pekan ini.

Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Bank of India Indonesia Tbk.

Sebelumnya, perseroan pernah melakukan penawaran umum saham terbatas dengan mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Perseroan menerbitkan 347,2 juta saham.

Harga rights issue Rp 1.890 dengan nilai nominal Rp 200. Total dana yang diraup dari rights issue sekitar Rp 656,21 miliar. Perseroan mencatatkan saham di BEI menjadi 1,36 miliar saham. Dana hasil rights issue antara lain digunakan untuk perkuat struktur modal dan penyaluran kredit.

Pada perdagangan saham akhir pekan lalu, harga saham PT Bank of India Indonesia Tbk ditransaksikan di posisi Rp 1.750 per saham.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


BEI Perpanjang Suspensi 5 Saham

Peserta mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek untuk lima perusahaan tercatat atau emiten pada Rabu 31 Januari 2018.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu pekan ini, suspensi itu dilakukan di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek. Lima emiten kena perpanjangan suspensi antara lain PT Borneo Lumbung Energi dan Metak Tbk (BORN), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan, perpanjangan suspensi itu juga berdasarkan pemantauan BEI. Selain itu, ada lima emiten yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2017 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas, serta atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan laporan keuangan.

Hal ini juga sesuai kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2017 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi. Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

Ini mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan. Selain itu tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda yang sesuai ketentuan II.6.2 dan II.6.3 dalam Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.

BEI juga suspensi saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek pada Rabu, 31 Januari 2018. Hal ini terkait ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut. BEI juga memberikan batas waktu kepada Perseroan untuk memenuhi ketentuan hingga 31 Desember 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya