Liputan6.com, Jakarta - DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan klinik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik atau e-LHKPN di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, tujuan adanya klinik e-LHKPN itu untuk mempermudah anggota DPR pada awal masa jabatan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Advertisement
Pria yang biasa disapa Bamsoet ini menyatakan, anggota DPR juga dapat melaporkan adanya perubahan kekayaannya selama menjabat. Mereka cukup mengisi secara online.
"Lebih mudah lagi kalau pergantian-pergantian pembelian aset cukup nomor sertifikat yang dicantumkan dengan nilai dan alamat lengkap dengan luasnya," kata Bamsoet, Senin (12/2/2018).
Politikus Golkar ini menyebut hal itu akan lebih mempermudahkan anggota dewan. Seperti halnya saat terjadi pergantian kendaraan, mereka tidak perlu memfotokopi surat kendaraan tapi hanya perlu mengisi nomor polisi dan alamat.
Bambang mengatakan, meskipun LHKPN merupakan program dari KPK, kerja sama ini sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada DPR.
"Intinya tugas saya perbaiki citra dan tingkatkan rating kepercayaan publik," ujar Bambang Soesatyo.
Perbaikan agar DPR Transparan
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut e-LHKPN sekaligus bentuk perbaikan untuk DPR dan KPK. Sebab, dalam sistem online ini akan mempermudah anggota dewan untuk melakukan pengisian pendaftaran data kekayaannya.
"DPR di satu sisi juga perbaikan mereka lebih transparan, saya juga mengharapkan transparansi itu juga untuk layanan-layanan yang lain yang penting bagi masyarakat," jelas Agus.
Advertisement