KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Ikut Pilkada Bengkulu 2018

Penetapan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin 12 Februari 2018 itu didasari kelengkapan syarat yang diajukan saat pendaftaran bakal calon Pilkada dan dilakukan verifikasi

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 12 Feb 2018, 15:49 WIB
KPUD Kota Bengkulu menetapkan 4 pasangan calon walikota dan wakil walikota Bengkulu dalam rapat pleno terbuka Senin 12 Februari 2018 (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bengkulu menetapkan 4 Pasangan Calon atau Paslon yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak pada Juni 2018 mendatang. Tiga di antaranya merupakan pasangan calon yang disung partai politik dan satu paslon maju melalui jalur perseorangan atan independen.

Ketua KPUD Kota Bengkulu Darlinsyah mengatakan, penetapan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin 12 Februari 2018 itu didasari kelengkapan syarat yang diajukan saat pendaftaran bakal calon Pilkada dan dilakukan verifikasi. Keempat paslon ini dinyatakan lolos tahap administrasi dan verifikasi berkas pendaftaran.

"Selanjutnya kita akan melakukan pengundian nomor urut besok di tempat yang sama," ujar Darlinsyah di Bengkulu (12/2/2018).

Keempat paslon tersebut adalah Patriana Sosialinda yang berpasangan dengan Mirza yang diusung Partai Golkar, Hanura dan PDI Perjuangan. Helmi Hasan dan Deddy Wahyudi yang diusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat, serta pasangan Erna Sari Dewi berpasangan dengan Ahmad Zarkasih yang diusung Partai Nasdem dan PKS.

Satu pasangan yang maju melalui jalur perseorangan yaitu Mayor Inf David Suardi yang berpasangan dengan Bakhsir. Keduanya dinyatakan lolos setelah dilakukan verifikasi dukungan oleh tim KPUD Kota Bengkulu dengan mengantongi dukungan sebanyak 31.666 dukungan masyarakat.

Menurut Darlinsyah, keempat paslon ini sudah ditingkatkan statusnya dari Bakal Calon menjadi Calon walikota dan wakil walikota Bengkulu periode 2018-2023. Diharapkan dalam pertarungan pilkada langsung pada Juni 2018, mereka bisa bertanding dengan sehat dan tidak melanggar rambu rambu yang sudah ditetapkan oleh undang undang.

"Kami berharap semua kandidat bertarung secara fair," tegas Darlinsyah.


Petahana Tidak Hadiri Penetapan

Empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Bengkulu yang akan bertarung dalam Pilkada langsung pada bulan Juni 2018 (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota yang digelar KPUD Kota Bengkulu pada Senin siang, ternyata tidak dihadiri salah seorang calon walikota yaitu pertahana Helmi Hasan. Helmi yang saat ini sedang melakukan ibadah umrah hanya diwakili oleh calon wakil walikota Deddy Wahyudi bersama ketua DPD PArtai Gerindra Kota Bengkulu Asmawar.

Menurut Ketua KPUD Kota Bengkulu Darlinsyah, memang tidak ada aturan, bakal calon harus hadir saat penetapan. Apalagi alasan yang diberikan oleh pertahana Helmi Hasan yang melakukan ibadah umrah melampirkan surat keterangan dari agen penyelenggaran ibadah resmi.

"Tidak ada masalah, karena ini hanya penetapan saja," ujarnya.

calon wakil walikota yang mendampingi Helmi Hasan, Deddy Wahyudi meminta semua pihak untuk menghormati semua proses yang sudah ditetapkan. Meskipun haya dirinya yang hadir, tetapi sudah merupakan representasi pasangan calon yang diusung partai politik.

"Para ketua partai hadir, termasuk tim kampanye dan tim penghubung kandidat hadir disini," tegas Deddy.


TNI Aktif Segera Mundur dari Militer

Mayor Inf David Suardi yang maju melalui jalur perseorangan menyatakan segera melepas jabatan militernya setelah ditetapkan sebagai calon walikota oleh KPUD (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Salah seorang calon walikota yang maju melalui jalur perseorangan, Mayor Inf David Suardi yang tercatat sebagai militer aktif dan bertugas di Makorem 041 Garuda Emas Bengkulu secara tegas menyatakan segera mundur dari militer. Apalagi dirinya sudah dinyatakan memenuhi syarat dan harus melepas jabatan militer yang diembannya.

"Hari ini saya menghadap Danrem mengantarkan surat pengunduran diri dan segera diproses," tegas David.

Untuk persetujuan pengunduran diri dari jabatan dan anggota militer, David mengatakan, harus melalui surat persetujuan Panglima TNI sebagai atasan tertinggi di jajaran kemiliteran. Apalagi saat ini dipundaknya melekat pangkat perwira menengah TNI Angkatan Darat.

Proses yang harus dilalui setelah mengajukan surat pengunduran diri ke Danrem, akan diteruskan kepada Panglima Kodam Sriwijaya untuk disampaikan kepada Kepala Staf TNI AD dan disetujui oleh PAnglima TNI.

"Surat persetujuan itu melalui proses, yang jelas surat keterangan saya mundur sebagai anggota militer sudah dijalankan," kata David Suardi Memungkasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya