Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut) menyatakan bakal pasangan calon Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR-Ance) tak lolos dalam kontestasi Pilkada Sumut 2018. Salah satu berkas sebagai syarat pencalonan milik JR Saragih tidak lengkap, yaitu ijazah.
Partai Demokrat pun akan mengambil langkah hukum, terkait tak lolosnya pasangan calon gubernur Sumatera Utara usungannya itu.
Advertisement
"Kami perjuangkan lewat jalur hukum yang ada, yakni ke Bawaslu," ucap Hinca kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (12/2/2018).
Dia pun menuturkan, dalam waktu dekat akan menyambangi Bawaslu. Karena sesuai aturan, pengajuan keberatan hanya dibatasi 3 hari saja.
"Segera dalam tiga hari ini batas waktunya," Hinca menegaskan.
Kata JR Saragih
Terkait keputusan KPUD Sumut, JR Saragih mengatakan biar hukum yang bicara. Pihaknya akan mengajukan gugatan sesegera mungkin ke Badan Pengawas Pemiliu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut).
"Gugatan segera kita ajukan. Soal ijazah sudah saya serahkan," ucap JR Saragih.
Dia mengatakan, soal ijazah yang menjadi persoalan, dia mengaku mendapat tanda tangan langsung Kepala Dinas.
JR Saragih juga mempertanyakan, kenapa pada saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati di Kabupaten Simalungun dirinya bisa lolos, namun di pencalonan di Pilgubsu 2018 ini tidak.
"Pada saat masa perbaikan, saya tidak mendapat pemberitahuan tentang persoalan ijazah ini, sudah lewat tanggalnya. Masa pemberitahuan sampai tanggal 20 Januari 2018, di tanggal yang sama sudah ada jawaban dari dinas pendidikan, tanggal 19 Januari 2017 sudah masuk," terang JR Saragih.
Advertisement