Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan kepolisian mengungkap keberadaan gudang narkoba di kawasan Kosambi, Kota Tangerang. Hasilnya, sabu seberat 239,785 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi asal Malaysia diamankan petugas.
Kapolri Jendral Tito Karnavian menyampaikan, empat orang yang dibekuk atas kasus tersebut dengan satu di antaranya tewas ditembak. Mereka adalah Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono selaku bandar dan meninggal dunia saat operasi penangkapan, Joni alias Marvin, Andi alias Aket, dan Indrawan alias Alun.
Advertisement
"Pengungkapannya cukup baik dan bukan hanya sabu, tapi ekstasi jaringan ini juga. Modus ini relatif baru, ini (menggunakan) mesin cuci," tutur Tito di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Pengungkapan itu berawal saat petugas menerima laporan masyarakat terkait peredaran dan penyelundupan narkoba di kawasan Pergudangan Harapan Dadap, Kosambi, Kota Tangerang, pada 4 Februari 2018. Operasi tim gabungan langsung dilakukan.
Setelah dipastikan adanya gudang narkoba di lokasi tersebut, tim kemudian melakukan penggeledahan pada 8 Februari 2018. Tersangka atas nama Joni ikut dibekuk dengan barang bukti 12 mesin cuci berisikan 228 bungkus sabu dan enam bungkus plastik ekstasi.
"Kemudian pengembangan ditangkap Andi alias Aket, malam sekitar pukul 21.30 WIB," jelas dia.
Napi Ikut Bermain
Andi lantas mengaku mendapatkan perintah dari Indrawan yang merupakan narapidana lapas yang ada di Jakarta untuk menjaga gudang dan membongkar narkoba yang berada di dalam mesin cuci.
Pengembangan selanjutnya, Joni mengaku bahwa pengendali sabu dan ekstasi itu merupakan Warga Negara Malaysia atas nama Lim Toh Hing. Dia kemudian diringkus pada 9 Februari di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Lim Toh Hing melawan saat diminta menunjukkan jaringannya dan berusaha merebut senjata api petugas. Petugas melakukan penembakan dan yang bersangkutan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," Tito menandaskan.
Advertisement