Harga Batu Bara Batal Masuk Formula Tarif Listrik?

Sebelumnya, ada rencana untuk memasukkan komponen harga batu bara ke dalam formula pembentukan tarif listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Feb 2018, 16:30 WIB
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, tidak ada formula baru dalam pembentukan tarif listrik. Sebelumnya, memang ada rencana untuk memasukkan harga batu bara dalam komponen tarif listrik.

Jonan menyatakan, ‎tidak ada penerapan formula baru dalam tarif listrik. ‎"Tidak ada formula baru," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2/2018).

‎Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, memang sebelumnya ada rencana untuk memasukkan komponen harga batu bara ke dalam formula pembentukan tarif listrik. Adanya komponen harga batu bara tersebut hanya diberlakukan untuk golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi dengan tarif penyesuaian (adjustment).

Akan tetapi, rencana tersebut dibatalkan. "‎Enggak ada formula. Gini loh, ada tarif listrik, ada tarif adjusment. Nah yang tadinya dimasukkan itu adalah berkaitan dengan adjusment," tuturnya.

Menurut Andy, meskipun harga batu bara dimasukkan ke formula tarif listrik, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif listrik berubah atau tidak, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Berkaitan dengan kewenangan pemerintah juga, kalau enggak bisa naik gimana. Kalaupun ada adjustment. Misalnya melihat kondisi daya beli masyarakat dan sebagainya, kompetitif tidak di industri kita," ungkap Andy.


Diakali

Ilustrasi batu bara Bengkulu (Liputan6.com / Yuliardi Hardjo Putro)

Sebelumnya, anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran, mengatakan, pemerintah telah berkomitmen menjadikan batu bara sebagai komoditas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, perlu adanya kebijakan pengaturan harga batu bara yang dipasok ke dalam negeri, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik.

"Diakali dulu, karena batu bara itu bukan komoditas langsung sama rakyat. Komoditas langsung kalau dia sudah dikonversi menjadi listrik. Jadi kita dorong harga batu bara di hulu itu yang dikunci sama pemerintah," kata Tumiran, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Menurut Tumiran, dengan diaturnya harga batu bara untuk kelistrikan, maka dapat meredam kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik yang diproduksi dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hasilnya, beban kenaikan tarif listrik yang dibebankan kemasyarakat dapat terhindari.

Tumiran mengungkapkan, selain meredam kenaikan tarif listrik, harga batu bara khusus juga dapat meringankan beban yang ditanggung PLN. Pasalnya, saat ini pemerintah menetapkan tarif listrik untuk semua golongan‎ tidak mengalami perubahan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya