Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengungkapkan, masuknya sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin menambah kemacetan di Ibu Kota. Dia mengatakan Dinas Perhunungan DKI Jakarta pun menyatakan hal serupa.
"Tentunya (tambah macet). Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan Thamrin," tutur Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Advertisement
Menurut dia, penindakan terhadap sepeda motor pun terbilang banyak di sana. Sejumlah pengendara masih ada yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda motor di lajur paling kiri Jalan Sudirman-Thamrin.
"Penegakan hukum kemarin, dilakukan sosialisasi. Lima sampai 11 pelanggaran, 812 motor kita tilang, 583 SIM disita, dan 229 STNK. Jadi kita tertibkan terus," Halim menjelaskan.
Untuk kondusivitas penggunaan jalan di kawasan tersebut, polisi akan terus melakukan sosialisasi terkait jalur khusus sepeda motor. Hal itu juga dalam rangka mengurai kemacetan di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia itu.
"Ini sedang berproses (sosialisasi)," Halim menandaskan.
Tilang
Dinas Perhubungan DKI telah membuat jalur khusus sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kebijakan itu menyusul keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Polisi bakal menindak tegas dengan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar jalur khusussepeda motor tersebut mulai hari ini, Senin (5/2/2018).
Apalagi jalur khusus berwarna kuning yang berada di lajur paling kiri tersebut telah disosialisasikan selama sepekan, sejak Senin 29 Januari 2018 lalu.
"Bagi pengendara sepeda motor yang tidak melewati jalur tersebut (jalur berwarna kuning), berarti melanggar hukum," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat 26 Januari 2018.
Menurut Budiyanto, sepeda motor yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a & b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Namun, saat disinggung soal sanksi bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih yang melintasi jalur khusus sepeda motor, Budiyanto tak menjelaskan secara detil. Dia mengatakan, mobil tidak boleh melintas di lajur khusus sepeda motor.
"Ya enggak boleh," ucap Budiyanto.
Advertisement