Liputan6.com, Abu Dhabi - Seorang pria India nekat melintasi landasan pacu di Bandara Internasional Sharjah. Gara-gara tingkahnya itu, ia harus dimeja-hijaukan di pengadilan United Arab Emirates atau Uni Emirat Arab, demikian menurut Khaleej Times.
Saat diinterogasi petugas, pria berusia 26 tahun itu mengaku bahwa ia ingin pulang ke negara asalnya, India, untuk menemui tunangannya. Niatnya terkendala karena perusahan tempatnya bekerja telah menyita paspornya.
Advertisement
Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Sharjah, lelaki berinisial RK itu menceritakan dengan rinci kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, pada hari penangkapannya, ia nekat menyelinap ke landasan pacu Bandara Internasional Sharjah karena ingin naik pesawat ke India, meski ia sadar ia tidak memiliki tiket pesawat atau paspor.
Saat mencoba menyeberangi landasan pacu, aksinya ketahuan oleh seorang loader atau pengangkut barang, kemudian ia dilaporkan ke pihak berwenang. RK ditangkap beberapa menit setelahnya, tetapi dibebaskan dengan jaminan dan harus menjalani persidangan.
RK mengatakan, sejak paspornya disita oleh perusahaannya, ia telah memiliki gambaran tentang kegagalan rencananya.
Pertama, ia ditangkap oleh pihak berwenang bandara. Kedua, perusahaan pada akhirnya mengembalikan paspornya, sekaligus memecatnya dan mendeportasinya.
Berbicara kepada Khaleej Times, kuasa hukum RK, Hasan Elhais, menjelaskan bahwa jika memang terbukti bersalah, RK bisa dibui sampai lima tahun dan didenda 100.000 dirham atau Rp 372 ribu.
Tak Ada Penyesalan
Berbicara kepada Khaleej Times, RK mengaku tak menyesali perbuatannya dan menerima kenyataan kalau ia harus dihukum.
"Saya melakukan tindakan ini karena saya ingin kembali ke India untuk menemui tunangan saya, berapa pun harga yang harus saya bayar," katanya, seperti dikutip dari India Times, Minggu 11 Februari 2018.
RK menambahkan, perjalanan pulang ke rumah dimaksukdan untuk mendapatkan restu kedua orangtua RK atas hubungannya dan sang kekaksih.
RK menceritakan, ia telah merayu perusahaannya lebih dari 15 kali agar diberi izin pulang, tapi ia ditolak mentah-mentah. Paspornya juga disita oleh pihak perusahaan. Ini merupakan sesuatu yang ilegal, menurut hukum di Uni Emirat Arab.
Menurut Khaleej Times, paspor karyawan hanya boleh disita oleh perusahaan dalam jangka waktu terbatas, biasanya saat mereka memperbarui atau membatalkan visa karyawan.
Di luar itu, menahan dokumen perjalanan milik karyawan merupakan pelanggaran hukum terhadap undang-undang ketenagakerjaan internasional dan Uni Emirat Arab.
Advertisement