Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses panjang, akhirnya DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 dalam rapat paripurna. Rapat pembahasan dan pengesahan UU MD3 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Namun, sebelum pengesahan UU MD3 terdapat interupsi dari perwakilan dari Fraksi Nasdem dan Fraksi PPP. Perwakilan dari Fraksi Nasdem, Johnny Plate meminta penundaan pengesahan dan pengambilan keputusan tingkat dua UU MD3.
Advertisement
Dia beralasan substansi di dalam draf UU MD3 itu terlalu pragmatis dan sarat kepentingan kelompok tertentu.
"Agar revisi ini tidak disahkan hari ini dan diadakan pembahasan lagi. Ini terbuka peluang oligarki DPR, nanti DPR akan semakin dikritisi masyarakat," ucap Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Sedangkan perwakilan dari PPP, Arsul Sani menyatakan poin pengisian pimpinan dalam draf RUU MD3 melanggar konstitusi.
"Digarisbawahi Fraksi Nasdem mengamini untuk penundaan dan pengesahan dalam tingkat dua ini," ucapnya.
Beberapa saat sebelum UU tersebut disahkan, perwakilan Fraksi Nasem melakukan walk out. Langkah itu diikuti Fraksi PPP.
Ketuk Palu
"Apakah RUU soal MPR, DPR, DPD, DPRD dapat disetuji dan disahkan sebagai UU MD3 ?" tanya Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Dengan serentak delapan fraksi yang menyetujui mengatakan kesetujuannya.
"Setuju," kata mereka.
Delapan fraksi yang menyetujui itu yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN)) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement