Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan pungutan zakat dari gaji para pegawai negeri sipil (PNS) hanya sebatas himbauan. Oleh sebab itu, harusnya tidak perlu terus dijadikan polemik.
Asman mengungkapkan, sebenarnya pungutan zakat semacam merupakan suatu hal yang wajar, khususnya bagi PNS muslim yang taat terhadap ajaran agama Islam.
Baca Juga
Advertisement
"Itu kan himbauan dari menteri agama, tapi kan kita belum diformalkan. Itu kan imbauan menteri agama menghimbau umat supaya menyalurkan zakat melalui Baznas. Kan sudah biasanya," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Sementara sehubungan dengan adanya payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini, Asman menyatakan belum ada pembahasan sampai ke situ.
"Sampai sekarang belum ada pembahasan soal zakat ini sampai ke situ, baru sebatas himbauan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Ikut Berkomentar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun juga memberikan penjelasan tentang wacana pengumpulan zakat yang diambil dari gaji PNS beragama Islam. Dia menyatakan wacana tersebut sama sekali belum dibicarakan di tingkat kabinet.
"Jadi, dalam rapat KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah), yang kita bicarakan adalah yang berkaitan dengan keuangan syariah, bisnis syariah, dan ekonomi syariah," ujar dia dalam keterangan resmi.
Jokowi mengungkapkan, dalam rapat tersebut sesungguhnya tak disinggung soal pengumpulan zakat yang dikhususkan melalui pungutan sukarela dari gaji ASN.
"Belum ada. Jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya," lanjut dia.
Oleh sebab itu, Jokowi mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap wacana pengumpulan zakat dari gaji PNS.
"Jangan dipolemikkan. Belum ada keputusan apa-apa kok," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Advertisement