KPK Tahan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut sebesar Rp6,3 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Feb 2018, 21:09 WIB
Ekspresi Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (12/2). Diduga besaran suap yang diterima oleh Rudy sebesar Rp6,2 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat keluar dari gedung KPK, dia mengenakan rompi tahanan KPK.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Bupati Halmahera Timur ini langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

"Tersangka RE (Rudi Erawan) ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini, di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut sebesar Rp6,3 miliar.

 


10 Tersangka Lain

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK resmi menahan Rudy Erawan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR 2016. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelum Rudi, KPK sudah lebih dahulu menjerat 10 orang tersangka lainnya, yakni, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; mantan Anggota DPR‎ RI Damayanti Wisnu Putranti; pihak swasta Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga Dessy A Edwin.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya