Liputan6.com, Jakarta - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai Rochmadi terbukti menerima suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT).
Advertisement
"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Rochmadi juga dituntut pidana tambahan, dengan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta. Pembayaran tersebut wajib dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika dalam rentang waktu satu bulan tidak mampu membayar, jaksa pada KPK akan melelang harta benda milik Rochmadi hingga memenuhi angka kewajiban.
"Apabila tidak menutupi maka dipidana selama 1 tahun," kata jaksa Ali.
Jaksa menilai Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta, menerima gratifikasi, dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pembuktiannya, Rochmadi dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dengan total keseluruhan Rp 1,725 miliar dengan rincian Rp 600 juta dan USD 90 ribu.
Penerimaan gratifikasi oleh mantan Auditor BPK Rochmadi dinilai telah melanggar Pasal 12 C UU tindak pidana korupsi tentang gratifikasi.
Meringankan dan Memberatkan
Dalam tuntutan, jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan karena Rochmadi tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kewajibannya untuk melakukan tindak kejahatan, melibatkan anak buahnya dalam menerima uang suap, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatan.
Atas perbuatannya, Rochamadi disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 KUHP.
Sementara terkait gratifikasi, Rochmadi dijerat Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010.
Advertisement