Polisi Tangkap Pengedar Pil PCC di Kawasan Stasiun Mangga Besar

Polisi juga menemukan 10 strip pil tramadol dan satu strip alfrazolam yang termasuk dalam psikotropika golongan empat.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 13 Feb 2018, 07:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Subnit Narkoba Polsek Tamansari, Jakarta Barat, membekuk seorang pemuda Senin 12 Februari 2018 malam.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Selasa (13/2/2018), sejumlah aparat Subnit Narkoba Polsek Tamansari langsung menyergap ZK di depan sebuah warung di kawasan Stasiun Mangga Besar, Jakarta Barat, Senin malam. Kecurigaan polisi terbukti, karena dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir pil PCC yang disimpan dalam tas pemuda asal Bogor, Jawa Barat ini.

Polisi juga menemukan 10 strip pil tramadol dan satu strip alfrazolam yang termasuk dalam psikotropika golongan empat. Semua obat tersebut dikemas dalam tiga kantong plastik. Kepada polisi, ZK mengaku tengah menunggu seseorang yang akan membeli pil pcc tersebut.

Pil-pil itu dibelinya dari pemasok di kawasan Grogol dan Jalan Gajah Mada, dengan harga Rp 700 ribu per 1.000 butir dan dijual kembali di Bogor, dengan harga Rp 1 juta setiap 1.000 butirnya.

"Ini saya jual, pesanan ke orang pak," ujar tersangka pengedar Zakaria Ashari.

"Kita bawa ke kantor, nanti kita kembangkan di sana", kata Kasubnit Narkoba Polsek Metro Tamansar Ajun Komisaris Mansur.

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke markas Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya