Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri, Didik Suprayitno, sebagai Penjabat Gubernur Lampung.
Didik akan mengantikan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri yang cuti karena ikut pilkada. Dia menjabat pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018.
Advertisement
"Hari ini saya Menteri Dalam Negeri dengan resmi mengukuhkan saudara Didik Suprayitno sebagai pejabat sementara Gubenur Lampung berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 121.18-234 Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018," ucap Tjahjo di gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Dia yakin Didik akan melaksanakan tugas dengan baik, sebagaimana tanggung jawab dan beban tugas yang diberikan. Dia berharap penjabat gubernur langsung berkonsolidasi di tingkat pemda terkait pelaksanaan pilkada di daerah yang bersangkutan.
"Harapan saya kepada pejabat sementara Gubernur Lampung, segera konsolidasi dalam melaksanakan pilkada di Lampung. Segera koordinasi dengan Forkompinda, khususnya Kapolda Lampung, BIN, untuk inventarisasi dan identifikasi masalah jelang pilkada Lampung," kata Tjahjo.
Diminta Ciptakan Iklim Sejuk
Selain itu, politikus senior PDIP itu juga meminta agar penjabat Gubernur Lampung menggandeng para pejabat, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Sekretaris Daerah, serta tokoh agama, untuk menciptakan iklim sejuk di masa pilkada.
"Ajak SKPD, khususnya Sekda, untuk koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dalam upaya mengorganisisasi partisipasi aktif dalam upaya suksesnya pilkada," pungkas Tjahjo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement