Liputan6.com, Jakarta: Artis di era 90-an Ibra Azhari yang juga adik kandung Ayu Azhari divonis enam tahun penjara serta denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/4), dalam kasus kepemilikan shabu. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena bukan kali ini saja Ibra tersangkut kasus narkoba.
Tak hanya itu, usai vonis terhadap Ibra, pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman penjara kepada Merry Triana, istri Ibra. Merry dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta.
Pasangan suami istri ini ditangkap satuan narkotika Kepolisian Resor Metro Jakbar beberapa waktu lalu di Bali. Dalam penangkapan tersebut Merry dan Ibra kedapatan memiliki narkotika jenis shabu yang didatangkan dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang.(ADO)
Tak hanya itu, usai vonis terhadap Ibra, pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman penjara kepada Merry Triana, istri Ibra. Merry dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta.
Pasangan suami istri ini ditangkap satuan narkotika Kepolisian Resor Metro Jakbar beberapa waktu lalu di Bali. Dalam penangkapan tersebut Merry dan Ibra kedapatan memiliki narkotika jenis shabu yang didatangkan dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang.(ADO)