KPK Kaget UU MD3 Sebut Pemeriksaan Anggota DPR Seizin Presiden

Dalam UU MD3, pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke presiden.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Feb 2018, 12:47 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberi keterangan terkait operasi tangkap tangan Bupati Jombang, Nyono S Wihandoko di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2). KPK menyita uang Rp 25,5 Juta dan 9.500 US Dollar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengaku kaget dalam pengesahan Revisi Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 terdapat salah satu pasal yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebut selama ini pihaknya menggunakan UU KPK secara berulang-ulang tanpa harus meminta izin kepada presiden terlebih dahulu.

"Kita sudah jelas dalam UU KPK, iya tidak perlu izin untuk itu dan ini sudah kita lakukan berkali kali," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Hal itu terkait Pasal 245 UU MD3 yang baru, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan kepada presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Dalam UU MD3 yang baru disahkan itu DPR mengganti frase izin MKD dengan frase pertimbangan.

Laode menyebut itu melanggar prinsip umum hukum, yakni prinsip persamaan hukum atau equality before the law.

"Kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, tidak boleh ada keistimewaan. Saya Pak Agus, Bu Basaria, nggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian," ujar dia.

 


Serahkan ke Masyarakat

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberi keterangan terkait operasi tangkap tangan Bupati Jombang, Nyono S Wihandoko di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2). KPK menyita uang Rp 25,5 Juta dan 9.500 US Dollar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia menjelaskan presiden Indonesia saja tidak membentengi dirinya dengan hal imunitas seperti itu.

Kendati UU sudah disahkan, Laode menyerahkan masyarakat untuk mengawasi hal itu. Artinya masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi ini kan sudah disepakati, oleh karean itu tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," jelas Laode.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi Undang Undang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya