Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di provinsi tersebut.
"Tentu akan dijadwakan yah pemanggilan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Advertisement
Pemanggilan terhadap Zumi Zola dilakukan untuk merampungkan berkas penyidikan mantan pesinetron itu. Namun, menurut Febri, semua itu tergantung strategi dari tim penyidik KPK.
"Kami berharap tidak terlalu lama. Tapi sepenuhnya tergantung kepada strategi penyidikan," kata Febri.
Untuk hari ini, penyidik KPK memanggil tiga saksi. Yakni Mantes untuk tersangka Zumi Zola , sedangkan dua orang lainnya, Cecep Suryana dan Jefri Hendrik untuk tersangka Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan.
2 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang sudah lebih dahulu menjerat Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Syaifuddin, dalam perkara suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi.
Advertisement