KPK Kebut Berkas Penyidikan Zumi Zola

KPK segera memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di provinsi tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Feb 2018, 12:55 WIB
Gubernur Jambi, Zumi Zola (kiri) bersiap meninggalkan gedung KPK usai memberi keterangan, Jakarta, Senin (22/1). Zumi Zola dimintai keterangan terkait penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di provinsi tersebut.

"Tentu akan dijadwakan yah pemanggilan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Pemanggilan terhadap Zumi Zola dilakukan untuk merampungkan berkas penyidikan mantan pesinetron itu. Namun, menurut Febri, semua itu tergantung strategi dari tim penyidik KPK.

"Kami berharap tidak terlalu lama. Tapi sepenuhnya tergantung kepada strategi penyidikan," kata Febri.

Untuk hari ini, penyidik KPK memanggil tiga saksi. Yakni Mantes untuk tersangka Zumi Zola , sedangkan dua orang lainnya, Cecep Suryana dan Jefri Hendrik untuk tersangka Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan.‎‎‎‎


2 Tersangka

Gubernur Jambi Zumi Zola dikawal pria berseragam batik meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksa, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi hanya memberikan senyuman saat dikerubungi awak media yang mengajukan pertanyaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.‎

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang sudah lebih dahulu menjerat Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Syaifuddin, dalam perkara suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi. ‎‎

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya