Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah menyerahkan empat nama calon hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung (MA) ke Pimpinan DPR pada 6 Februari 2018. Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, kebutuhan kan hakim ad hoc bidang ini mendesak.
Seharusnya, Mahkamah Agung meminta delapan calon. Namun, KY menjaga kualitas calon yang diusulkan ke DPR, sehingga baru terpilih empat nama.
Advertisement
KY pun terus berkomunikasi dengan DPR agar persetujuan cepat didapat.
"KY berharap DPR dapat menyetujui empat calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA di tahun ini. Hal ini mengingat kebutuhan hakim ad hoc hubungan industrial di MA semakin mendesak dan memengaruhi tumpukan jumlah perkara hubungan industrial di MA," ucap Farid dalam keterangannya, Selasa (13/2/2018).
Pada 2016 lalu, DPR pernah menolak dua calon hakim yang diajukan KY. Hal itu mengakibatkan terjadinya kekosongan hakim ad hoc hubungan industrial di MA pada April 2017.
"Untuk mengatasi kekosongan tersebut, dilakukan perpanjangan hakim ad hoc hubungan industrial di MA. Perpanjangan ini sampai tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 69/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Perpanjangan Masa Jabatan Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada MA," tukas Farid.
Harus Segera Diisi
Dia juga menegaskan, kebutuhan hakim ad hoc hubungan industrial di MA harus segera diisi karena waktu penyelesaian perkara maksimal adalah 30 hari sejak kasasi diajukan. Karena itu, komunikasi KY dan DPR terus dibangun secara intensif.
"KY terus berupaya memberikan penjelasan terkait parameter yang digunakan KY untuk meyakinkan kepada DPR bahwa keempat calon adalah yang terbaik. Hal ini diharapkan akan membangun persepsi yang sama saat DPR melakukan fit and proper test. Langkah sinergi antara KY dan DPR ini akan optimal dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," pungkas Farid.
Sebelumnya, empat calon telah diseleksi KY dan diserahkan ke DPR. Keempat calon tersebut adalah Sugeng Santoso dan Erwin dari Apindo, Junaedi dan Yoesoef dari Serikat Pekerja/Buruh.
Advertisement