Ini Arti Nomor Urut bagi Cagub-Cawagub Pilkada Kaltim

Ketua Divisi Teknis KPU Kaltim Rudiansyah memaparkan, sebelum 15 Februari, keempat pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye.

oleh Maulana S diperbarui 13 Feb 2018, 16:13 WIB
KPU Kaltim melakukan pengundian nomor urut di Pilgub Kaltim 2018 (Liputan6.com/ Maulana S)

Liputan6.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengundi nomor urut empat pasangan cagub dan cawagub yang akan bertarung di Pilkada Kaltim 2018.

Hasilnya, pasangan Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail yang diusung partai Golkar dan Nasdem mendapatkan nomor urut satu. Pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat yang diusung partai Demokrat, PKB dan PPP mendapatkan nomor urut dua.

Pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung Gerindra, PKS dan PAN mendapatkan nomot urut tiga. Sementara, pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura, yakni Rusmadi Wongso - Irjen Safaruddin mendapatkan nomor urut empat.

Bagi Andi Sofyan Hasdam dan Nusyirwan, nomor urut satu ia nilai sudah sesuai harapan dan prediksi mereka.

"Nomor urut satu itu sesuai harapan dan prediksi pendukung, begitu juga dengan kami," kata Andi Sofyan Hasdam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (13/2/2018).

Lalu, bagi Syaharie Jaang–Awang Ferdian Hidayat, nomor urut dua itu memang identik dengan Wali Kota Samarinda dua periode itu.

"Pertama dan periode kedua itu saya maju sebagai wali kota itu nomor dua. Sehingga masyarakat sudah enggak asing lagi, enggak usah mikir-mikir dengan nomor yang lain lagi," kata Syaharie Jaang.

Menurut pasangan calon Pilkada Kaltim nomor urut tiga, Isran Noor–Hadi Mulyadi, mendapatkan nomor tiga itu merupakan angka baik.

"Nomor tiga itu nomor segala-galanya, angka keramat, angka kemenangan," kata Isran Noor.

 


Pasangan Rusmadi-Safaruddin

KPU Kaltim melakukan pengundian nomor urut di Pilgub Kaltim 2018 (Liputan6.com/ Maulana S)

Lalu, Rusmadi Wongso–Safaruddin menilai, nomor urut empat ia ibaratkan empat pilar kebangsaan.

"Ibarat 4 pilar kebangsaan ya, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal. Nomor empat itu pas mantap," kata Rusmadi.

Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Kaltim Rudiansyah memaparkan, sebelum 15 Februari, keempat pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye.

"Jadi masa kampanye itu 15 Februari sampai 23 Juni. Nanti tanggal 18 Februari kita gelar deklrasi kampanye damai," kata Rudiansyah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya