Liputan6.com, Jakarta -
Terganjal aturan administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance gagal melaju sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (13/2/2018), JR Saragih menangis di depan wartawan saat KPU Sumut tidak meloloskannya untuk bertarung dalam pilkada mendatang.
Alasan KPU, JR tidak memenuhi kelengkapan dokumen ijazah SMA yang terlegalisir. Namun, hal ini langsung dibantah oleh calon yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI ini.
Sementara itu, di hari penetapan calon peserta pilkada bakal calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae justru ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Ngada ini kini resmi ditahan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selaatan. Marianus diduga terlibat suap proyek pengadaan barang dan jasa di tempatnya memimpin.
Meski telah ditahan KPK, calon gubernur NTT yang diusung PDIP, PKB, dan berpasangan dengan Emmilia Nomleni ini tetap lolos pencalonan di KPU NTT. Sementara itu, Marianus menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapannya. Namun, dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.