Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api, satwa yang dilindungi, dan kasus dugaan tindakan asusila yang menjerat Gatot Brajamusti ditunda hingga minggu depan.
Seharusnya, Gatot Brajamusti dijadwalkan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, berkas tuntutan yang akan dibacakan jaksa kepada Gatot Brajamusti sedang disiapkan.
Hal tersebut diutarakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di ruang persidangan, Selasa (13/2/2018).
Baca Juga
Advertisement
Butuh Waktu
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus Gatot Brajamusti, Hadiman, menjelaskan sebab di balik penundaan tersebut. Rupanya, berkas tuntutan belum siap dibacakan JPU di pengadilan hari ini.
"Tuntutannya belum siap karena kan prosesnya kan berjenjang, butuh waktu. Mulai Kejari (Kejaksaan Negeri), Kejati (Kejaksaan Tinggi) sampai Kejagung (Kejaksaan Agung)," ujar Hadiman usai persidangan.
Advertisement
Tuntutan Berat?
Proses itu melalui jenjang yang panjang lantaran melibatkan figur publik, hingga menarik perhatian masyarakat luas. "Karena kasus ini menarik perhatian publik, jadi harus sampai ke Kejaksaan Agung," ucap Hadiman.
Jika sudah begini, spekulasi publik tentu akan muncul, apakah tuntutan JPU akan sangat berat? Mengingat Gatot Brajamusti terlibat beberapa kasus hukum dalam waktu yang bersamaan.
Hukuman Mati
Menjawab hal tersebut, Hadiman hanya meminta masyarakat menunggu hingga sidang selanjutnya. "Senpi ancamannya kan hukuman mati. Nanti kita lihat saja-lah tanggal 22 Februari," ucap Hadiman.
Kasus yang membelit Gatot Brajamusti pertama kali digelar di meja hijau sejak pertengahan 2017 lalu. Mantan guru spiritual Reza Artamevia itu awalnya ditangkap di Lombok atas kasus narkotika.
Advertisement