Pemerintah Siapkan Aturan Permudah WNA Bekerja di RI

Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kemudahan perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Tujuannya guna menggenjot masuknya investasi ke dalam negeri.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Feb 2018, 19:30 WIB
Menko Perekonomian Darmian Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kemudahan perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Langkah ini dilakukan salah satunya guna menggenjot masuknya investasi ke dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ada sejumlah hal yang akan diatur dalam Perpres ini. Salah satunya soal pemangkasan rekomendasi dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait jika TKA tersebut akan bekerja di dalam negeri.

"Memang seperti penelitian, orang dari luar harus ada rekomendasi dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), nah itu akan kita review," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Selain itu juga soal Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang selama ini hanya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang. Pemerintah berencana untuk memberikan izin tinggal sesuai masa kontrak tenaga kerja asingtersebut, meski lebih dari satu tahun.

"Sebenarnya kalau dia ada pekerjaan, ada kontrak, ya selama kontraknya. Tidak harus satu tahun," kata dia.

Namun demikian, lanjut Darmin, masih banyak yang akan dibahas dalam aturan ini. Karena perizinan untuk TKA di Indonesia cukup banyak.

"Ya memang tapi masih banyak yang perlu diselesaikan, urusan imigrasinya. Di imigrasi masih ada izin tinggal, visa masuk. Jadi agak banyak," ungkap dia.

Menurut Darmin, sebagai payung hukum dari kemudahan perizinan bagi TKA ini, pemerintah akan menerbitkan Perpres. Namun dirinya tidak dapat memastikan kapan Perpres-nya akan diterbitkan.

‎"Kita sebenarnya akan ada Pepres (kemudahan tenaga kerja asing) untuk itu. Belum tahu, nanti aku cek dulu," tandas dia.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:


Rayu Diaspora Pulang Kampung, RI akan Beri Insentif

Pembicara dalam Forum Diaspora Membagi yang diadakan di Manila, Filipina. (Indonesian Diaspora Network Chapter Manila/Said Zaidansyah)

Pemerintah sedang menggodok insentif bagi warga Indonesia yang sudah lama menetap di luar negeri atau disebut diaspora. Tujuannya untuk menarik minat orang perantauan ini pulang ke Indonesia dan menduduki jabatan tenaga ahli sehingga mampu mengurangi jumlah tenaga ahli dari luar negeri.

"Kita memberi insentif ke diaspora kita. Setelah itu mengembangkan pendidikannya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Hotel Borobudur, Jakarta pada 31 Januari 2018. 

Pemerintah akan memberi kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mengisi jabatan tenaga ahli dan menjadi instruktur pendidikan vokasi dan tenaga ahli di seluruh sektor, termasuk perdagangan online (e-commerce) di Indonesia.

"Paling tidak kita akan bicara kebutuhan talent e-commerce, instruktur pendidikan vokasi, tenaga-tenaga perawatan mesin yang agak susah didapatkan," tutur dia.

Darmin mengakui bahwa tenaga ahli, seperti instruktur pendidikan dari dalam negeri sangat kurang. Sehingga pemerintah memutuskan mempermudah masuknya tenaga ahli asing ke Indonesia untuk mengisi jabatan tersebut.

"Yang lokal kurang, makanya kita akan mempermudah masuknya tenaga asing dalam bidang keahlian tertentu, terutama e-commerce dan instruktur," terang mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Darmin menerangkan, kemudahan bagi WNA untuk bekerja pada jabatan tertentu ini mencakup izin tinggal di Indonesia maupun perpanjangan visa.

"Kita permudah masuknya izin tinggal, perpanjangan visa mereka (WNA) karena keluhan yang banyak soal itu. Dan yang menjadi persoalan harus ada rekomendasi macam-macam tergantung bidangnya," dia menuturkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya