Terbelit Kasus Hukum, Gatot Brajamusti Bikin Keluarga Gagal Umrah

Gatot Brajamusti terbelit kasus hingga berlarut-larut. 

oleh Fajarina Nurin diperbarui 14 Feb 2018, 06:30 WIB
"Saksi ahli menyatakan apa yang diketahui, ternyata benar. Hasil pemeriksaan dari lab DNA,dari sampel ibunya, dari Aa Gatot, dari anaknya. Benar anak itu Aa Gatot Brajamusti," kata Hadiman, JPU persidangan dilansir dari Liputan6.(Adrian Putra/Bintang.com)

 

Liputan6.com, Jakarta Tak terasa, kasus hukum yang menjerat Gatot Brajamusti telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Akibatnya, mantan guru spiritual Reza Artamevia itu harus ketinggalan berbagai momen istimewa keluarganya.

Salah satu momen spesial tersebut adalah menjalani ibadah Umrah ke Tanah Suci Mekah bersama istri dan anaknya. Gara-gara Gatot Brajamusti tak kunjung bisa menghirup udara bebas, keluarganya batal ke Tanah Suci. 

"Yang jelas ketinggalan, Umrah bersama. Mestinya ya, jadinya enggak jadi karena nungguin (saya)," ucap Gatot Brajamusti usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2/2018). 

Saksikan video berikut ini


Lelah

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dalam dugaan kasus asusila yang dilakukan pria yang biasa disapa Aa Gatot. Menurut saksi yang dihadirkan, menyatakan hasil tes DNA identik 99,9 %. (Adrian Putra/Bintang.com)

 

Tak dapat dipungkiri, empat kasus hukum yang membelit Gatot Brajamusti sangat membuat dirinya lelah. Terlebih, sidang hari ini yang harusnya beragendakan pembacaan tuntutan diundur hingga minggu depan. 

Seakan pasrah, Gatot Brajamusti lantas melontarkan candaan berbau kekecewaan. "Saya berharap... Berharap (sidang) ditunda sampai tahun 3000," ujar mantan ketia PARFI itu sambil tertawa kecil.

 


Sidang Lanjutan

Sidang dugaan kasus asusila berjalan sekitar satu jam. Sidang tersebut dilakukan secara tertutup. Menurut Hadiman, anak CT benar dari hubungannya dengan Aa Gatot. (Adrian Putra/Bintang.com)

 

Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api, satwa yang dilindungi, dan kasus dugaan tindakan asusila yang menjerat Gatot Brajamusti ditunda hingga minggu depan. Hal tersebut diutarakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di ruang persidangan, Selasa (13/2/2018). 

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus Gatot Brajamusti, Hadiman menjelaskan sebab dibalik penundaan tersebut. Rupanya, berkas tuntutan belum siap dibacakan JPU di pengadilan, hari ini. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya