Liputan6.com, Jakarta - Mengaku sebagai dukun yang bisa mengusir makhluk halus, seorang pria ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga perempuan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (14/2/2018), setelah diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan, DA akhirnya mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku telah mencabuli tiga perempuan di rumahnya di Jalan Muhi, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat sang istri jualan gorengan pukul 02.00 WIB.
Advertisement
Kasus pencabulan dengan modus dukun dilakukan tersangka dengan cara memberitahu para korban, di tubuhnya ada makhluk halus. Saat prosesi ritual pengusiran roh halus inilah, tersangka kemudian menyetubuhi korban.
"Pelaku menyampaikan kalau ingin menghapus roh halus harus melakukan ritual atau upacara tertentu," kata Kasatreskrim Polres Jaksel AKB Bismo Teguh.
Sejumlah barang bukti alat-alat perdukunan dan pakaian korban disita polisi sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.