Diundur, Pelantikan Pimpinan DPR dari PDIP Digelar Awal Maret

Bamsoet menyebut pelantikan wakil ketua DPR itu akan dilaksanakan pada pembukaan masa sidang selanjutnya

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Feb 2018, 12:50 WIB
Plt Ketua DPR Fadli Zon (berdiri) usai menyampaikan pidato saat memimpin Rapat Paripurna ke-15 di Senayan, Jakarta, Selasa (9/1). Fadli menggantikan Setya Novanto yang didakwa terlibat kasus e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang ke tiga tahun 2017/2018 sebelum dilakukan reses mulai dari 15 Februari hingga 5 Maret 2018.

Saat memulai rapat, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan seharusnya hari ini ada agenda pelantikan pimpinan DPR dari PDIP. Namun hal itu diundur lantaran saat ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menghadiri kongres HMI.

"Hari ini seharusnya ada pelantikan ketua DPR dari PDIP tetapi karena dan masalah teknis, presiden masih ada kongres di Maluku," kata Bamsoet sapaan akrab dari Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Kendati begitu, Bamsoet menyebut pelantikan wakil ketua DPR itu akan dilaksanakan pada pembukaan masa sidang selanjutnya. "Dan akan dilantik pada pembukaan masa sidang," kata dia.

Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Sundari untuk pimpinan DPR menyebut ada nama Wasekjen PDIP Utut Adianto.

"(Mas Utut) DPR ya, tapi enggak tahu (pasti)," kata Eva.

Dia menuturkan, dengan kehadiran PDIP bersama Golkar, dapat mengimbangi Wakil Ketua DPR dari Gerindra Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

"Ini ada Golkar, ada PDI Perjuangan. Dapat mengimbangi Mas Fahri, Mas Fadli Zon," ucap wanita yang duduk sebagai anggota Komisi XI DPR itu.


Tak Pengaruhi Kritik

Plt Ketua DPR Fadli Zon memimpin Rapat Paripurna ke-15 di Senayan, Jakarta, Selasa (9/1). Fadli menggantikan Setya Novanto yang didakwa terlibat kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Eva pun menepis, pimpinan DPR akan mengurangi kritik-kritik untuk pemerintah. Menurutnya, kehadiran PDIP di dalam pimpinan DPR bisa menjalankan agenda parlemen yang konkret.

"Silakan kritik keras. Tapi ada pimpinan yang menjalankan agenda-agenda konkret. Kalau kemarin kan kurang orang," pungkas Eva.

DPR sebelumnya mengesahkan revisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3. Dalam UU itu disebutkan tentang penambahan pimpinan DPR menjadi 6 orang, dan MPR menjadi 8 orang.

Untuk pimpinan DPR akan diisi dari PDIP lantaran menjadi partai yang memiliki kursi terbanyak. Sementara untuk pimpinan MPR, akan diisi dari kader Gerindra dan PKB.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya